1446
1446

Skandal Dagang Suara Ketua KPU Banjarbaru

Penipuan dan penggelapan seperti apa yang dilakukan eks Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana? Benarkah tak berkaitan dengan praktik jual-beli suara?

Eks Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana. Foto: net

apakabar.co.id, BANJARBARURozy Maulana disangka melakukan penipuan dan penggelapan. Jaksa dan polisi kompak menutup rapat detail kasusnya. Ada apa?

Rozy merupakan anggota aktif KPU. Dulunya menjabat ketua di Banjarbaru. Saat ini ia mendekam di balik jeruji besi. Waktu sidangnya tinggal hitungan hari.

Detail kasus yang menjerat Rozy baru-baru ini mulai terkuak; diduga terkait praktik jual-beli suara pemilih.

Publik bisa mengakses informasinya lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau melalui link SIPP.PN-Batulicin.go.id. Tertera sidang perdananya bakal digelar pada 31 Juli mendatang.

Selembar kuitansi asli pembayaran jadi barang bukti dugaan praktik lancung ini. Nominal transaksi cuannya mencapai Rp3,6 miliar.

Duit segede itu rupanya Rozy terima dari seorang bernama Gusti Denny Ramdhani. Diterima dan ditandatangani olehnya pada 07 Februari 2024.

Keduanya diduga kuat melakukan barter data ‘tembakan’ jumlah pemilih di Banjarbaru. Jelas untuk kebutuhan Pemilihan Legislatif 2024 tadi.

Rp3,6 miliar itu diduga kuat digunakan sebagai modal peluncur. Dengan target sebanyak 24 ribu suara Banjarbaru. Maka per suara – sesuai bukti lampiran – seharga Rp150 ribu/pemilih.

Data calon pemilih inilah yang biasanya dijadikan acuan melakukan ‘serangan fajar’ atau politik uang sebelum hari-H pemilu. Data yang dilengkapi fotokopi KTP itu mencakup alamat dan informasi pribadi pemilih.

Setelah mengantongi data by name by address itu, ketika meminta fotokopi KTP, pemilih diduga sudah dijanjikan mendukung calon tertentu. Dengan pemberian uang Rp150 ribu tadi.

Diduga kuat, belakangan Rozy tak dapat memenuhi target 24 ribu suara yang dijanjikannya. Makanya ia diadukan ke Polres Tanah Bumbu. Delik aduannya penggelapan dan penipuan.

Dari tangan Rozy, aparat kemudian menyita uang tunai sebesar Rp65 juta. Diduga itulah uang dari sisa Rp3,6 miliar. Yang diduga tidak sempat ia bagikan ke pemilih.

Seorang elite partai di pemilu tadi turut mendengar adanya praktik terselubung ini. Dan ia yakin yang Rozy lakukan bukanlah sebatas dagang data. Melainkan juga dagang suara.

“Dan seharusnya ini masuk pasal pidana pemilu. Bukan cuma Rozy yang terjerat,” katanya.

Pelapor Rozy, kata dia, tentulah orang yang mengoperasikan jual beli suara ke oknum caleg. Wilayah operasinya seluruh KPU kabupaten atau kota daerah pemilihan II. Mencakup, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjarbaru, Banjarmasin dan Kotabaru.

“Semuanya (diduga) di bawah komando KPU di atasnya,” jelasnya.

Ia tak menampik bahwa Rozy telah melakukan kejahatan. Namun Rozy tak ubahnya korban kriminalisasi.

Sebab, hanya ia yang dijerat pidana. Sedang pemberi uang lepas dari jeratan hukum. Permufakatan jahat, menurutnya, tak bisa dijadikan dasar hanya untuk menghukum salah satu pihak.

“Hukum dibelokkan ke salah satu pihak oleh mereka yang memiliki kekuatan dan akses terhadap hukum,” ucapnya.

Maka, ia yakin delik penipuan ini hanya akal-akalan. Agar pihak pemberi tak terjerat.

“Menggunakan instrumen hukum untuk menggilas pihak yang tidak manut atau tidak mau tertib. Ini masuk kriminalisasi,” tuturnya.

Lebih jauh, ia mengendus praktik dagang suara tak terjadi hanya di Banjarbaru. Melainkan juga di sejumlah wilayah pemilihan Kalsel II lainnya.

Pakar Pidana Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah melihatnya sebagai tindak pidana suap dan gratifikasi. Bukan penipuan.

“Itu bisa kena delik suap dan gratifikasi yang diatur dalam UU tipikor,” jelasnya dihubungi media ini, Kamis (25/7) malam.

Apa yang dilakukan Rozy telah memenuhi unsur kejahatan dimaksud. Terlebih ia ketua KPU. Seorang penyelenggara negara. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Castro, sapaan akrabnya, menyarankan aparat menggunakan delik suap dan gratifikasi. “Termasuk mengurai kemungkinan pihak lain yang terlibat,” jelas peneliti pusat studi anti-korupsi ini.

Sampai hari ini Rozy Maulana masih berstatus sebagai komisioner KPU Kota Banjarbaru.

“Masih sebagai komisioner KPU Banjarbaru, hanya jabatan sebagai ketua yang berubah,” tutur Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa kepada apakabar.co.id Jum’at (26/7).

KPU RI sudah menetapkan dan memberikan SK pergantian Ketua KPU Kota Banjarbaru. Itu berdasar hasil dari pleno anggota KPU Kota Banjarbaru.

Dengan telah dilimpahkannya kasus ini dan terjadinya penahanan, selanjutnya KPU Provinsi telah melapor ke pimpinan KPU RI. Selanjutnya menunggu putusan pimpinan KPU RI.

“KPU Provinsi Kalsel sudah melakukan pengawasan internal sebelum yang bersangkutan ditahan dengan memberikan surat teguran keras,” tutur Tenri.

2,095 kali dilihat, 3 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *