apakabar.co.id, BALIKPAPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah ruko di kawasan Little China, Balikpapan, pada Jumat (2/8). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penelusuran lebih lanjut terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan informasi tersebut. “Ini bukan operasi tangkap tangan (OTT),” ujarnya kepada apakabar.co.id.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami perkara LPEI. Namun, kata Tessa, informasi lebih lanjut belum bisa mereka sampaikan karena proses masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa fraud di LPEI. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. Namun, KPK belum merinci nama-nama tersangka tersebut hingga penahanan dilakukan.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan status pencegahan terhadap ketujuh tersangka tersebut. Mereka kini tidak diperbolehkan keluar negeri hingga status pencegahan tersebut dicabut.