KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Kampanye Pilkada di Kampus

KPU menegaskan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada, termasuk pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus. Foto: apakabar.co.id/ Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada, termasuk mengenai pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan komitmen tersebut saat konferensi pers di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

“Kami ingin menegaskan bahwa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk mengenai aturan kampanye di kampus, akan kami ikuti secara ketat. Kami akan memperlakukan semua putusan ini secara setara dan segera mengadopsinya ke dalam peraturan kampanye yang berlaku,” ujar Afifuddin, Kamis (22/8).

Afifuddin juga menjelaskan soal draf Peraturan KPU (PKPU) yang memuat tindak lanjut dari putusan MK telah diserahkan kepada Komisi II DPR RI. Dalam waktu dekat, KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan DPR untuk membahas implementasi dari peraturan tersebut.

KPU Jabar: Paslon Gubernur dan Wagub Diminta Daftar Lebih Awal

“Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan mengadakan pembahasan lebih lanjut bersama Komisi II DPR RI. Masih ada cukup waktu sebelum periode pendaftaran tiba, sehingga seluruh aturan PKPU sudah siap untuk diterapkan di seluruh Indonesia,” terang Afifuddin.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Pilkada yang melarang kampanye Pilkada di perguruan tinggi. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kampanye dapat dilakukan di kampus asalkan memperoleh izin dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yaitu Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Pada sidang putusan perkara nomor 69/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Selasa (20/8), Hakim Ketua Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

“Dalam pokok permohonan, pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Dasco Bilang RUU PIlkada Batal, Pakar: Jangan Lengah

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa frasa ‘tempat pendidikan’ dalam Pasal 69 huruf (i)UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bertentangan dengan UUD RI 1945.

Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali dimaknai sebagai pengecualian bagi perguruan tinggi yang mendapatkan izin dari penanggung jawabnya dan tanpa penggunaan atribut kampanye.

Dengan keputusan tersebut, KPU memiliki tanggung jawab untuk menyesuaikan aturan kampanye pilkada di seluruh Indonesia, utamanya terkait aktivitas kampanye di perguruan tinggi. Semua aturan KPU terbaru harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.

15 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *