Donna Faroek Tersangka, KPK Tak Boleh Politis

KPK menetapkan Awang Faroek dan anaknya Dayang Donna sebagai tersangka pengurusan izin tambang semasa Awang menjabat gubernur Kaltim. Foto: a-news.id

apakabar.co.id, JAKARTA – KPK mulai terbuka soal penetapan tersangka Awang Faroek Ishak dan anaknya Dayang Donna Walfiares Tania. Bersama pria berinisial ROC, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan izin tambang.

Penetapan Donna kemudian jadi sorotan publik. Sebab, anak mantan gubernur Kaltim dua periode tersebut tengah mengikuti kontestasi pemilu di Penajam Paser Utara.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan komisi antirasuah tak ada urusan politik, “Perkara yang sudah masuk tahapan penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan,” kata Tessa, Rabu (16/10).

Lantas, Tessa menjelaskan, penetapan tersangka lebih karena syarat formil dan materiil telah mencukupi. Ditetapkannya seseorang sebagai tersangka, diperlukan alat bukti baik keterangan saksi, dokumen, dan sebagainya.

“Yang mana ini menjadi syarat materiil,” jelasnya kepada media ini.

Perkara ini naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK kemudian melakukan pencekalan terhadap ketiganya. Lantas cukupkah penjelasan KPK tersebut?

Pegiat hukum, Herdiansyah Hamzah mafhum tuduah publik soal KPK punya tendensi politik. “Harus dimaklumi, selain timing-nya, juga karena KPK tidak cukup transparan,” jelas Castro, sapaan karibnya, Rabu sore (16/10).

Lantas bagaimana dan apa yang harus dilakukan KPK untuk membuktikan diri tidak berpolitik?

“Lanjut aja terus [penyidikan]. Tapi harus transparan menangani perkaranya,” jelasnya.

Menurunnya kepercayaan publik, Castro melihat tak lepas dari adanya revisi UU KPK. Pasca-revisi, KPK masuk rumpun eksekutif dan dianggap tak lagi independen.

“KPK harus dikembalikan seperti sebelum UU-nya direvisi, ini yang utama,” jelasnya.

41 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *