Mengapa Baru Sekarang KPK Usut Borok Awang Faroek?

KPK punya sederet alasan mengapa baru menindak kasus Awang Faroek. Pusat Studi Antikorupsi Unmul tak kaget mendengar kasus ini.

KPK menelisik dugaan korupsi Awang Faroek semasa Gubernur Kaltim. Foto via Mediaintegritas.com
KPK menelisik dugaan korupsi Awang Faroek semasa Gubernur Kaltim. Foto via Mediaintegritas.com

apakabar.co.id, JAKARTA – Sepekan sudah penggeledahan KPK di Samarinda Kalimantan Timur. Kabarnya, tiga orang menjadi tersangka. Berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

AFI dan DDWT erat dikait-kaitkan dengan Awang Faroek dan anaknya Dayang Dona Walfiaries Tania. Apalagi, salah satu rumah yang digeledah ada di Jalan Sei Barito Samarinda. Rumah itu milik Awang.

Awang adalah gubernur Kaltim periode 2008-2014 dan 2014-2019. Mengundurkan diri sejak September 2018, Awang kemudian menjabat wakil rakyat di DPR RI sampai hari ini. Sedangkan, Donna kini calon wakil bupati Penajam Paser Utara.

Namun KPK sendiri belum merilis nama-nama lengkap para tersangka, “Saat ini belum bisa disampaikan secara detail, akan disampaikan secara resmi bila semua kegiatannya telah selesai,” jelas Jubir KPK, Tessa Mahardika, baru tadi.

Media ini kemudian melakukan pendalaman informasi. Diduga, penyalahgunaan izin usaha tambang atau gratifikasi IUP jadi kasus yang membelit AFI. Terjadi saat ia menjabat gubernur Kaltim.

Namun mengapa KPK baru menyidiknya sekarang? Tessa Mahardika punya alasan.

Kata penyidik yang dulunya perwira polisi ini, syarat formal telah mencukupi bila KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Ditetapkannya seseorang sebagai tersangka, diperlukan alat bukti baik keterangan saksi, dokumen, dan sebagainya. Yang mana ini menjadi syarat materiil,” kata Tessa kembali dihubungi, Sabtu sore (28/9).

Proses formal menentukan penetapan seseorang sebagai tersangka. Kata Tessa, dimulai dari adanya laporan kejadian tindak pidana korupsi, laporan pengembangan penyidikan, atau laporan pengembangan penuntutan.

“Yang kemudian akan dibahas di internal Kedeputian Penindakan apakah syarat materiilnya terpenuhi atau tidak,” jelas Tessa.

KPK, sambung Tessa, juga menerapkan skala prioritas dalam melakukan pengusutan perkara. Dari ribuan laporan atau pengaduan yang masuk, tentu dilakukan dulu verifikasi, penelahaan, pengumpulan informasi, pengkayaan informasi, hingga penyelidikan.

Dari proses tersebut akan tersaring secara aturan dan prosedur mana perkara-perkara yang memang memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti pengusutannya.

“Termasuk potensi pengembangan perkara yang sedang dilakukan penyidikan dan penuntutan.”

KPK menggeledah rumah eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Foto via Tribun Kaltim

Kemudian, bila perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinaikkan, barulah dapat ditindaklanjuti KPK.

“Selain dua syarat di atas, tentu ada faktor load (antrean) perkara yang sedang ditangani oleh penyelidik atau penyidik,” jelasnya.

Tidak mungkin, sambung Tessa, semua perkara dapat ditangani di KPK dalam waktu yang bersamaan.

Namun bila memang penyelidik atau penyidik sedang banyak menangani perkara yang lain, maka perkara yang memenuhi syarat formil dan materiil tersebut bisa masuk dalam daftar antrean perkara yang akan ditangani kemudian.

“Sebagaimana perkara yang sedang ditanyakan saat ini,” kata Tessa.

Donna Faroek saat ini mencalon wakil bupati Penajam. Awal September tadi, Tessa pernah bilang KPK memoratorium atau menunda proses hukum perkara peserta pemilu. Mengapa kasus ini ditelisik dalam momen Pilkada?

Tessa membantah penindakan saat ini bermuatan politis, “[Murni, red] Memenuhi syarat formil, materiil, dan faktor lainnya seperti load perkara yang ada,” Tessa menegaskan.

Menyandang status tersangka, KPK melakukan cegah dan tangkal kepada AFI, ROC dan DDWT untuk bepergian ke luar negeri.

Media ini sudah menghubungi nomor seleluler yang terhubung dengan Donna. Sampai berita ini tayang, belum ada respons.

USUT TUNTAS

Awang Faroek untuk kesekian kalinya menjadi tersangka perkara korupsi.

Penetapan tersangka Awang Faroek rupanya tak mengejutkan Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman.

Sebab, bau amis rasuah di Kaltim kerap berkelindan erat dengan pengelolaan izin tambang.

Antrean kasus, adanya laporan masyarakat, pengembangan penyidikan dan penuntutan jadi alasan KPK mengusut kasus Awang.

Namun tetap saja Saksi Unmul menyayangkan mengapa KPK baru menyidik kasus Awang sekarang.

“KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian izin tambang masih menjadi kewenangan daerah,” kata Ketua Saksi Unmul, Orin Gusta Andini, Sabtu (28/9).

Menurutnya, kerentanan korupsi di sektor sumber daya alam dan lingkungan adalah eksploitasi yang serampangan.

“Ini yang pada akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan,” jelas pengajar hukum satu ini.

Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan.

“Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA,” sambungnya.

Korupsi terkait izin tambang yang melibatkan Awang menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim. Sebelum Awang, ada nama Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara. 

Sektor sumber daya alam, seolah menjadi “lahan basah” kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Modusnya, kata Orin, mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.

Saksi Unmul pun mendorong transparansi penegakkan hukum yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi AFI.

“KPK harus mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi AFI,” jelas Orin.

1,107 kali dilihat, 44 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *