apakabar.co.id, JAKARTA – Pengendara sepeda motor perlu memahami pentingnya etika dalam penggunaan klakson. Hal itu bertujuan agar tidak menyulut emosi para pengguna jalan lainnya.
Klakson merupakan alat komunikasi melalui isyarat bunyi yang dapat dipahami oleh pengguna jalan lainnya baik itu mobil, sepeda motor dan pejalan kaki.
Namun di era saat ini terlebih ketika kondisi lalu lintas padat, di lampu merah dan kondisi macet, tidak sedikit pengendara sepeda motor menekan tuas klakson dengan mudahnya.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
Pasal 71 ayat 1 berbunyi bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan bermotor lainnya.
Sementara ayat 2 berbunyi izyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi, pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
Point b nya berbunyi, apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Kendati demikian, tidak sedikit pengguna sepeda motor Honda yang tidak memedulikan peraturan tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) mengimbau agar pengendara motor selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson untuk menghidari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (15/10).
“Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,” sambungnya.
Nah agar sesama pengendara tidak bersinggungan, berikut beberapa etika dalam penggunaan klakson yang dapat dilakukan.
1. Tidak Membunyikan Klakson Saat Kondisi Macet
Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar. Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.
2. Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali
Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Pengendara sepeda motor disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.
3. Tidak Membunyikan Klakson Ketika Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau
Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah menjadi hijau, disarankan untuk tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengguna jalan di depan. Oleh karena itu, sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.
4. Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit
Suara klakson dapat mengganggu pasien di rumah sakit terlebih lagi apabila ada pasien yang sedang mengidap penyakit berat sehingga akan membahayakan keselamatan pasien.