Dikabulkan! PK Mardani H Maming di MA

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Foto: Istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana gratifikasi Mardani H Maming. Hukuman mantan bupati Tanah Bumbu itu pun berkurang.

Sebelumnya, Mardani H Maming divonis hakim tipikor 12 tahun penjara. Kini, hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut; – Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman Direktori Putusan MA, Selasa (5/11).

Perkara nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Adapun panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto. Putusan itu dibacakan pada Senin (4/11) kemarin.

Sebelumnya dipimpin Sunarto, Ketua Majelis Hakim PK terhadap Maming kemudian beralih ke hakim agung Prim Haryadi. Sebab, Sunarto terpilih sebagai ketua MA.

Kendati mengurangi hukuman, MA tetap menyatakan Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Itu sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi amar putusan MA.

Pun pidana tambahan uang pengganti. Mardani Maming tetap dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp110 miliar.

Jika tak membayar dalam sebulan usai putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita senilai itu oleh jaksa. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka pidana Maming akan bertambah dua tahun penjara.

328 kali dilihat, 353 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *