apakabar.co.id, CIANJUR – Mantan pemain sepak bola nasional Indonesia, Syakir Sulaiman, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan peredaran obat terlarang.
Dari tangan Syakir, polisi menyita ribuan butir obat-obatan jenis Tramadol dan Heximer.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman Syakir di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, pada akhir Oktober lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Yang bersangkutan kita tangkap terkait peredaran obat keras tertentu dengan barang bukti sebanyak 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer. Setelah kita lakukan profiling, ternyata yang bersangkutan eks pemain bola di tahun 2021,” kata AKP Tono Listianto, Selasa (5/11).
Syakir terlihat tertunduk lesu saat digelandang petugas kepolisian. Hingga kini, pihak Polres Cianjur masih mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki lebih lanjut asal obat-obatan terlarang yang diedarkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Syakir Sulaiman dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Syakir Sulaiman merupakan mantan pemain timnas Indonesia U-23 pada 2013-2014. Ia tampil sebanyak enam pertandingan.
Selama berkarier, pemain berposisi gelandang serang itu pernah memperkuat PSSB Bireuen, Persiraja Banda Aceh, Persiba Balikpapan, Sriwijaya, Bali United dan Aceh United