Polres Cianjur Ungkap Sindikat Internasional Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

Satreskrim Polres Cianjur menangkap DF dan ZM dua orang pelaku penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor yang akan disalurkan ke luar negeri. Foto: apakabar.co.id/ Riski Maulana

apakabar.co.id, CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menangkap DF dan ZM, dua terduga pelaku penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor roda dua yang nantinya akan disalurkan ke luar negeri. Keduanya merupakan warga Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan yang terorganisir dan masuk dalam kategori sindikat internasional.

Adapun motif para pelaku adalah mencari keuntungan dari motor yang dikumpulkan tersebut. Para tersangka terlebih dahulu membeli secara kredit dan tidak membayarkan cicilan sehingga merugikan pihak lising hingga miliaran rupiah.

“Tentunya ini pengungkapan kasus tindak pidana fidusia dan atau pemalsuan dan atau penipuan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor kejahatan lintas negara,” ujar AKBP Rohman, pada saat konferensi pers, Senin (22/7).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan unit sepeda motor yang semuanya masih dalam keadaan baru. Foto: apakabar.co.id/ Riski Maulana

Sejauh ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 unit motor Yamaha Mio gear, 13 unit Yamaha Aerox, satu unit Mio M3 yang semuanya masih dalam keadaan baru.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit mobil pick up untuk mengangkut kendaraan bermotor dan buku rekening serta surat jalan dan surat hasil cek fisik.

“Semua kendaraan motor itu masih kondisi baru nantinya akan mereka kirim ke negara Afrika Selatan. Sebelumnya motor ini di kumpulkan dulu di luar daerah Cianjur,” terangnya.

Untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, aparat Polres Cianjur akan terus mengembangkan dan menyelidiki serta mencari tahu pelaku-pelaku lainnya.

“Ini lintas negara, sindikat internasional terorganisir dan ini terus akan kita kembangkan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat didalamnya,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 dan atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 481 KUHPidana tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp50.000.000.

344 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *