Wamenaker Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat menerima aksi demo damai serikat pekerja/serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Nasional di halaman kantor Kemnaker, Rabu (6/11/2024). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyerukan, bahwa pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 yang telah memutuskan perkara judicial review, terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hal itu diungkapkan saat Immanuel menerima aksi demo damai serikat pekerja/serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Nasional di halaman kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu.

“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu dan berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, karena kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah dimanifestasikan dalam putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/11).

Baca juga: Prabowo Ingin Sritex Tetap Beroperasi

Baca juga: Kemenperin Siapkan Operasi Penyelamatan Sritex

Ia menegaskan bahwa putusan MK merupakan kado atau hadiah bagi pekerja/buruh di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Putusan MK ini merupakan kemenangan kawan-kawan pekerja/buruh dan momentum ini kita jadikan kemenangan kita bersama,” ujarnya.

Seusai melakukan aksi demo, sebanyak 15 perwakilan pekerja SPN melakukan dialog sosial di kantor Kemnaker.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Izin Ekspor-Impor, Sritex Diminta Restrukturisasi

Immanuel berharap para pekerja/buruh dapat memanfaatkan kekuasaan Presiden Prabowo untuk kesejahteraan seluruh pekerja. Hal itu sesuai dengan narasi yang selalu dilontarkan oleh Presiden Prabowo yang ingin memprioritaskan kesejahteraan rakyatnya.

Dalam dialog bersama para perwakilan serikat pekerja, Immanuel meminta agar pekerja/buruh dapat memanfaatkan posisinya sebagai Wamenaker untuk menjadi jembatan komunikasi para pekerja.

“Semua yang menjadi tuntutan pekerja, akan kita perjuangkan. Pemerintah akan merumuskan dan merancang (upah minimum) secara tepat bersama para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Baca juga: Menaker Laporkan Perkembangan Kasus Sritex ke Prabowo

Baca juga: Menperin Siapkan Dua Opsi Pastikan Sritex Tetap Beroperasi

Ia pun menambahkan, sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK yang telah melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Selanjutnya, katanya, pemerintah akan mengambil langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berdialog mengenai tindak lanjut pascakeputusan MK tersebut.

“Hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025, karena hal ini sudah ditunggu semua pihak,” pungkasnya.

13 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *