apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan honor para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan diberikan pada Rabu (27/11). Pencairan honor dilakukan setelah mereka menyelesaikan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
Hal itu diungkapkan Sekretaris KPU DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir kepada awak media di Jakarta, Rabu (27/11). Menurutnya, pembayaran dilakukan secara tunai pada sore hari.
“Dibayarkan secara tunai ke petugas KPPS setelah rekapitulasi di TPS selesai,” ujar Dirja.
Menurut Dirja, para petugas KPPS mulai bertugas sejak 7 November 2024 hingga 8 Desember mendatang. Honor akan diberikan sebelum masa kerja berakhir. Hal itu sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka dalam menyukseskan gelaran Pilkada Jakarta 2024.
Besaran honor itu, kata Dirja, mencapai Rp900.000 khusus untuk Ketua KPPS dan Rp850.000 untuk anggota KPPS. Honor tersebut dipastikan sudah terdistribusi kepada panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing wilayah, sejak 19 November 2024.
“Anggaran untuk badan ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, KPPS, secara keseluruhan untuk operasional seperti pembangunan TPS, makan dan minum KPPS, honor Rp162 miliar. Kami distribusikan sejak 19 November ke PPS setempat,” terang Dirja.
Khusus terkait anggota KPPS di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara yang meninggal dunia pada Rabu (27/11) ini, Dirja menegasan pihaknya sudah menyerahkan santunan. Santunan diberikan kepada pihak keluarga melalui oleh KPU Jakarta Utara, dengan besaran mencapai Rp36 juta.
Sejauh ini, KPU DKI Jakarta telah menetapkan jumlah petugas KPPS yang bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 sebanyak 103.845 orang. Mereka tersebar di 14.835 TPS se-Jakarta.
“Mereka kami lantik setelah melalui berbagai tahapan, termasuk melakukan penelitian administrasi dan masukan masyarakat,” jelasnya.
KPU DKI, kata Dirja, telah menerapkan kebijakan khusus terkait kesehatan KPPS saat bertugas. Salah satunya dengan mensyaratkan surat keterangan sehat bagi calon KPPS yang akan mendaftar.
“Selanjutnya KPU akan menerima KPPS yang hanya memiliki surat keterangan sehat,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan layanan ambulans bagi para petugas yang sakit pada saat hari pemungutan suara. Ambulans memang tidak disiagakan di setiap TPS, melainkan disiagakan di lokasi tertentu yang mewakili beberapa TPS.