Ssstt.. Sekda Kalsel hingga Guru Wildan Diperiksa KPK

Empat dari enam tersangka OTT KPK di Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih, Senin (7/10) malam. Foto: Jawa Pos

apakabar.co.id, JAKARTA – KPK memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Pemeriksaan buntut penyidikan skandal korupsi proyek di Dinas PUPR setempat.

“Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika ditanya media ini, Jumat siang (29/11).

Pemeriksaan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat. Ada empat nama yang diperiksa.

Pertama, atas nama Muhammad Aris Anova Pratama. Ia seorang staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.

Kedua, atas nama Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Selanjutnya, Handa Ferani. Dia kepala seksi jalan di Dinas PUPR Kalsel.

Keempat, adalah Muhammad Wildan Salman, dari pihak swasta.

Kata Tessa, Guru Wildan, tidak hadir. Tanpa keterangan. Penjadwalkan ulang tengah dilakukan KPK. “Segera kami kabari,” jelas Tessa.

Dari Muhammad Aris, KPK mendalami terkait proses pengadaan melalui e-katalog.

“Sementara saksi kedua (Roy) kami dalami terkait dengan kode etik ASN,” sambung jubir berlatar penyidik ini.

Untuk Handa. KPK mendalami terkait aliran uang kepada Kepala Dinas PUPR Kalsel, Solhan.

“Didalami terkait dengan penerimaan penerimaan oleh tersangka SOL untuk (mantan) gubernur (Sahbirin Noor),” jelasnya.

Sekadar informasi, ini kali kedua Aris dan Handa diperiksa KPK. Sebelumya penyidik juga memeriksa mereka pada Rabu 20 November di Gedung BPKP Kalsel.

Kala itu, mereka diperiksa KPK bersama Direktur CV Bangun Banua Bersama Khairuzy Ramadhan, PT Wiswani Kharya Mandiri David Sakti Wibowo, serta dua pihak swasta bernama Syamsudin dan Firhansyah.

Pasca-OTT, enam orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Lalu dua lainnya pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

KPK menduga mereka semua melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan fee ke Sahbirin. Rekayasa antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp9 miliar.

Dua pekan belakangan, KPK berulang kali memanggil Sahbirin Noor dan koleganya di Partai Golkar, Supian HK. Namun keduanya absen. Terkait ini, Tessa belum mendapat konfirmasi pemanggilan ulang.

“Nanti akan dikabari,” pungkas Tessa.

2,612 kali dilihat, 14 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *