Harga Sabtu, Emas Antam Loncat ke Angka Rp 1.533 Juta per Gram

Pedagang memperlihatkan emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di pusat perdagangan logam mulia. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Kenaikan harga emas yang tercatat pada Sabtu (21/12) menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pasar emas, baik untuk harga beli maupun jual kembali.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan perubahan harga emas dan pajak yang dikenakan dalam transaksi.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia memperlihatkan kenaikan. Khusus harga beli emas pada Sabtu (21/12) mengalami kenaikan sebesar Rp18.000 per gram, dari Rp1.515.000 menjadi Rp1.533.000 per gram.

Ini memperlihatkan bahwa harga emas Antam mengalami lonjakan, yang dapat dipengaruhi oleh faktor ekonomi global, nilai tukar, atau permintaan pasar.

Harga jual kembali (buyback) emas juga serupa. Mengalami peningkatan dari Rp1.366.000 per gram menjadi Rp1.382.000 per gram pada Sabtu (21/12). Kenaikan itu akan memberikan keuntungan lebih bagi pemegang emas yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.

Saat melakukan transaksi pembelian atau penjualan emas, ada kebijakan perpajakan yang harus diperhatikan, khususnya saat melakukan transaksi emas batangan, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Pada setiap transaksi buyback (penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.

PPh ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Misalnya, jika seseorang menjual kembali 1 gram emas dengan harga Rp1.382.000, maka pajak yang dipotong untuk NPWP adalah 1,5% dari nilai tersebut, yakni Rp20.730. Untuk non-NPWP, potongannya lebih besar, yaitu 3%, atau sekitar Rp41.460.

Selanjutnya adanya kebijakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pada setiap pembelian emas. Saat membeli emas batangan, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Potongan pajak ini dihitung berdasarkan harga pembelian emas. Sebagai contoh, jika seseorang membeli 1 gram emas dengan harga Rp1.533.000 dan memiliki NPWP, maka pajak yang dibayar adalah 0,45% dari harga tersebut, sekitar Rp6.900. Jika tanpa NPWP, pajaknya menjadi sekitar Rp13.800.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai dokumen resmi untuk menunjukkan bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan ke negara.

Adapun harga emas berdasarkan pecahan yang dikeluarkan oleh PT Antam Tbk pada Sabtu (21/12) sebagai berikut:

  • 0,5 gram seharga Rp816.500
  • 1 gram seharga Rp1.533.000
  • 2 gram seharga Rp3.006.000
  • 3 gram seharga Rp4.484.000
  • 5 gram seharga Rp7.440.000
  • 10 gram seharga Rp14.825.000
  • 25 gram seharga Rp36.937.000
  • 50 gram seharga Rp73.795.000
  • 100 gram seharga Rp147.512.000
  • 250 gram seharga Rp368.515.000
  • 500 gram seharga Rp736.820.000
  • 1.000 gram seharga Rp1.473.600.000

Kenaikan harga emas, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali, mencerminkan dinamika pasar emas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Hanya saja, penting untuk memperhitungkan pajak yang dikenakan pada transaksi emas, baik saat membeli maupun saat menjual kembali. Pasalnya, hal itu akan mempengaruhi jumlah yang dibayar atau diterima.

399 kali dilihat, 399 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *