apakabar.co.id, JAKARTA – Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan adanya pemagaran laut yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Sebuah pemandangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya.
Informasi itu, kemudian ditelusuri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Hasil investigasi yang dilakukan oleh DKP Banten cukup mengejutkan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkapkan, pihaknya menemukan pemagaran di laut, dimulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Saat diukur, panjangnya disinyalir mencapai 30,16 km.
“Pertama kali mendapatkan informasi pada 14 Agustus 2024,” ujar Eli dalam Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten di Kantor KKP Jakarta, Selasa (7/1)
Setelah itu, pihak DKP Provinsi Banten menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan ditemukan adanya aktivitas pemagaran laut yang saat itu masih sepanjang 7 km.
Pada tanggal 4 dan 5 September 2024, DKP Provinsi Banten bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dan tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kembali mendatangi lokasi pemagaran laut.
“Kami kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi,” lanjutnya.
Menurut Eli, struktur pemagaran laut itu dibuat dengan meggunakan bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata mencapai 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet yang dilengkapi dengan pemberat berupa karung berisi pasir.
“Kemudian di dalam area pagar laut telah dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana, dari pagar laut itu sendiri,” jelasnya.
Panjang 30,16 km itu, kata Eli meliputi 16 kecamatan meliputi, 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.
Setelah ditelusuri, diketahui kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan zona kawasan pemanfaatan umum. Hal itu didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043.
Perda secara spesifik menjelaskan tentang zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya. Selain itu, wilayah pagar laut juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Di sepanjang kawasan ini, kata Eli, terdapat sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang tersebar di 6 (enam) kecamatan dengan 16 desa.
“Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian 502 pembudi daya,” paparnya.
Pada 5 September 2024, tim dibagi menjadi dua. Tim pertama langsung menuju lokasi, dan tim kedua, berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah tersebut.
Menurut laporan dari tim, didapatkan informasi bahwa tidak pernah ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di kawasan tersebut. Saat itu, kata Eli, belum ada keluhan dari warga setempat terkait aksi pemagaran tersebut.
Lalu pada 18 September 2024, Eli menjelaskan, pihaknya kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Pada saat itu, DKP Banten secara tegas meminta aktivitas pemagaran laut dihentikan.
“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama dengan TNI AL, PSDKP KKP, PUPR, Polairut, Satpol-PP dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang pagar lautnya sudah mencapai 13,12 km,” papar Eli.
Eli pun membeberkan bahwa DKP Provinsi Banten akan terus melibatkan berbagai pihak untuk menangani permasalahan tersebut.