Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Rumah Rudi Suparmono terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur digiring penyidik Jampidsus keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar dari rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS). RS menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan penyidik menemukan barang bukti tersebut usai menggeledah rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus telah menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit, dan uang dalam bentuk pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah. Uang tersebut, ditemukan di dalam mobil atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi.

Uang yang ditemukan itu, kata Abdul Qohar, jumlahnya sebesar 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar. Jika dikonversi, jumlahnya mencapai Rp21 miliar.

“Kalau uang itu dikonversi menjadi rupiah hari ini, nilainya kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,00,” terang Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Rabu (15/1).

Atas barang bukti tersebut, penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Rudi Suparmono pada hari Selasa pukul 05.00 WIB di Palembang. Selanjutnya Rudi diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 16.30 WIB.

Usai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rudi Suparmono langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Menurut Qohar, tersangka Rudi Suparmono diduga telah menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Saat itu, Rudi merupakan Ketua PN Surabaya, yang bersedia membantu Lisa dalam menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Untuk keperluan pemeriksaan, Rudi Suparmono akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

428 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *