Kejagung Dalami Keterlibatan Panitera PN Surabaya dalam Suap Bebas Ronald Tannur

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran seorang panitera sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Siswanto. Siswanto diduga menerima suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Siswanto selaku panitera diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat (LR). Adapun LR merupakan  pengacara Ronald Tannur yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Akan tetapi, informasi tersebut masih harus didalami dan terus dikembangkan oleh pihak Kejaksaan Agung, meskipun pemeriksaan saksi dan hasil persidangan telah menunjukkan hal tersebut.

“Kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, tidak tertutup kemungkinan, siapa pun pihak yang terlibat di perkara ini, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka,” ucap Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1) malam.

Sebelumnya, Kejagung membeberkan peran Lisa Rahmat yang menemui mantan Rudi Suparmono (RS), Kepala Pengadilan Negeri Surabaya. Pertemuan tersebut untuk membantu Lisa dalam menentukan majelis hakim yang akan bertugas menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Lalu, kata Qohar, ditentukanlah majelis hakim tersebut, terdiri dari Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim itu, saat ini telah menjadi terdakwa atas tindak pidana suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Pada 1 Juni 2024, setelah vonis, Lisa Rahmat menyerahkan uang sebesar 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan berselang, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

Masing-masing mengantongi uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dolar Singapura untuk Heru Hanindyo.

Selain pemberian uang kepada para hakim yang menangani perkara, turut disiapkan uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk diberikan kepada Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura kepada Siswanto selaku panitera sidang.

Adapun Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/1). Ia diduga menerima suap dari Lisa Rahmat terkait perannya dalam memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Tidak hanya sebesar 20.000 dolar Singapura, Rudi juga diketahui menerima uang senilai 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat.

“Saat menggeledah kediaman tersangka LR di Surabaya, ditemukan amplop putih yang salah satunya bertuliskan, ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim’,” tutur Abdul Qohar.

567 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *