apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi X DPR RI menyuarakan keprihatinan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Hal tersebut bisa mengganggu peran dan otonomi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Kamis (23/1), sejumlah anggota DPR menilai kebijakan ini dapat membatasi pergerakan KONI, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Juliyatmono, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menimbulkan keresahan.
Karena bukan hanya KONI Pusat yang berdampak tapi juga KONI Provinsi serta pembinaan atlet nasional.
“Dengan keluarnya Permenpora 14/2024, seperti remis dalam permainan catur. KONI dan induk cabang olahraga merasa terkekang,” kata Juliyatmono.
Ia mengatakan perlu silaturahim non-formal dengan yang tandatangani Permenpora. Apa filosofi di balik Permenpora itu.
“Kita perlu tahu yang tersirat di balik Permenpora itu. Karena ini menyangkut hajat hidup atlet yang telah berbuat untuk Indonesia. Kita tidak tabu untuk merevisi demi kepentingan masyarakat yang lebih besar,” ucapnya.
Selain itu, Juliyatmono mengusulkan Komisi X DPR RI untuk memanggil Kemenhumkam dan Menpora supaya Permenpora ini tidak menimbulkan reaksi lebih jauh.
Senada dengan itu, Dewi Qoryati dari Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyatakan kekhawatirannya terkait potensi pelanggaran terhadap Piagam Olimpiade.
“Kami melihat Kemenpora sebaiknya melakukan revisi atau bahkan mencabut Permenpora Nomor 14/2024 karena meresahkan KONI Pusat dan induk cabang dan anggota serta membatasi KONI,” ujar Dewi Qoryati.
Menurutnya, beberapa pasal dalam Permenpora berpotensi merugikan independensi KONI dan organisasi olahraga lainnya, khususnya terkait kongres yang harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
“Kalau memakai kaidah ini semua yang diterapkan Menpora melanggar. Pasal yang dianggap bermasalah yakni pasal 10 ayat 2 tentang kongres musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Ini berarti independensi organisasi menjadi hilang,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, menilai bahwa Permenpora 14/2024 telah mengganggu kinerja KONI.
“Kami sudah bertemu langsung dengan Menpora Dito Ariotedjo, namun kebijakan ini tetap diterapkan,” jelas Marciano.
Ia pun mengusulkan agar Permenpora tersebut dicabut atau direvisi untuk menjaga semangat dan perkembangan olahraga nasional.
Sementara itu, Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi, Benny Riyanto, mengatakan independensi dan otonomi pengelolaan organisasi olahraga ditetapkan secara tegas dalam Piagam Olimpiade, khususnya pada dasar kelima dan ketujuh serta chapter 16 verse 1.5.
“Prinsip independensi dan otonomi ini telah dirujuk dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan pasal 77 ayat (2),” jelas Benny.
Persoalan ini juga sampai memengaruhi hubungan KONI dengan pemerintah daerah.
Beberapa daerah dilaporkan enggan berkoordinasi dengan KONI provinsi terkait Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), dengan alasan adanya Permenpora 14/2024.
Dalam menghadapi protes ini, Menpora Dito Ariotedjo belum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada media.