Banner Iklan

Akhiri Polemik, Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Dibatalkan

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut, Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit akan dibatalkan secara menyeluruh.

Nusron mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidaklah mudah. Sebab, berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia memastikan pembatalan sertifikat tersebut akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” katanya di Jakarta, Rabu (5/2).

Baca juga: Polemik Pagar Laut, Gusdurian: Usut Tuntas!

Baca juga: KKP Rancang Program Bantuan Nelayan Terdampak Pagar Laut

Nusron memaparkan esensi dari proses tersebut bukan dibatalkan secepatnya. Melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku. Meski begitu, pihaknya sudah membatalkan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

“Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

“Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar,” ujar Fadli saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).

7 kali dilihat, 7 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *