apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan minggu depan bakal memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi. Pemanggilan tersebut untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.
Adapun ketiga perusahaan yang akan dipanggil yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
“Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan,” katanya di Jakarta, Rabu (5/2).
Nusron memaparkan bila ketiga perusahaan tersebut tidak mau melaksanakan proses pembatalan, maka pihaknya akan memproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan.
Baca juga: PT TRPN Terancam Sanksi Gegara Pagar Laut Bekasi
Baca juga: Akhiri Polemik, Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Dibatalkan
Khusus untuk PT TRPN ia akan membuat tim gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan proses pemanggilan, mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun sudah melakukan reklamasi.
Sedangkan apabila perusahaan yang sudah mengantongi SHGB di ruang laut tersebut tak mau melakukan pembatalan, selanjutnya ia akan meminta pengadilan untuk membatalkan.
“Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan,” katanya.