apakabar.co.id, JAKARTA – Sengketa Pilwali Banjarbaru bakal diputus Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2) ini. Tim penuntut; Hanyar (Haram Manyarah) tak goyah menunggu putusan.
Sekalipun dengan godaan uang. Kata Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri, mereka tak goyah. Bahkan jika ada ancaman, intimidasi hingga dugaan kriminalisasi.
“Karena kami memaknai hanya takut kepada Allah SWT dan bukan kepada makhluk,” ungkap kuasa hukum Muhammad Arifin itu, Sabtu (22/2).
Biar ingat saja. Arifin adalah pemantau pemilu yang menggugat pelaksanaan Pilwali Banjarbaru di MK. Ia dibantu tim kuasa hukum Banjarbaru Hanyar. Perkaranya bernomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Perkara ini satu-satunya gugatan Pilwali Banjarbaru yang dilanjutkan ke pembuktian melalui dismissal. Sampai akhirnya tiba di agenda putusan MK, awal pekan nanti.
“Kami Tim Banjar Hanyar siap untuk berhadir. Mendengarkan pembacaan putusan akhir dan yang berkeadilan,” kata Pazri.
Sementara itu, Sekretaris Tim Banjarbaru Hanyar Kisworo Dwi Cahyono memberi statement tambahan. Kata dia, mereka maupum sembilan hakim MK berkewajiban menjalani amanah UUD 1945. Demi pemilu dan pilkada yang adil.
“Kami memohon doa kepada semua masyarakat. Agar suara pemilih warga Banjarbaru diselamatkan. Dan perjuangan kita dikabulkan seluruhnya untuk Pilkada Banjarbaru diulang serta diambil alih KPU RI,” tutupnya.
Menyegarkan ingatan pembaca. Gugatan ini dipicu pelaksanaan rancu Pilwali Banjarbaru. Di mana paslon 01; Lisa Halaby-Wartono menang tanpa lawan. Mereka menjadi calon tunggal setelah Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah didiskualifikasi.
Lisa-Wartono menang mutlak, tanpa kotak kosong. Yang mencoblos Aditya, dianggap suara tidak sah. Sehingga paslon 02 itu menang mutlak 100 persen.