apakabar.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati dalam Pilbup Kutai Kartanegara (Kukar). MK juga memerintahkan KPU setempat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam kurun 60 hari ke depan.
Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Adapun Edi Damansyah berpasangan dengan Rendi Solihin paslon nomor urut 1.
“Menyatakan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024.
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah,” kata Suhartoyo.
Sebagai pengganti Edi Damansyah, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan penggantinya tanpa mengubah pasangan calon Rendi Solihin.
Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, membacakan pertimbangan hukum terkait perdebatan periodisasi masa jabatan calon kepala daerah.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah, baik yang dijalankan oleh pejabat definitif maupun pejabat sementara.
MK berpendapat bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara.
Masa jabatannya pada periode pertama adalah dari 10 Oktober 2017 hingga 25 Februari 2021, yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.
“Dengan demikian, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang.
Sekadar diketahui, pada 10 Oktober 2017, Gubernur Kaltim kala itu, H Awang Faroek Ishak, menunjuk Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Edi Damansyah menjabat Plt Bupati Kukar lantaran Bupati Kukar, Rita Widyasari, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 6 Oktober 2017 atas kasus suap.
Pengangkatan Edi Damansyah sebagai Plt bupati agar tidak terjadi kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kukar. Ia duduk sampai habis masa jabatan.
Pada Pilkada 2020, Edi Damansyah dan Rendi Solihin maju sebagai pasangan tunggal di Pilkada Kukar. Hasilnya, menang melawan kotak kosong.
Kemudian, di Pilakda 2024, pasangan ini kembali maju dan dinyatakan sah oleh KPU setempat sebagai peserta Pilbup Kukar. Hasilnya, Paslon Edi-Rendi kembali menang yang kemudian digugat ke MK.