Banner Iklan

Majelis DKPP Kuliti Bawaslu Banjar di Sidang Etik

Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafizh Ridha (kanan) dan anggotanya; Ramliannoor menjalani pemeriksaan sidang etik DKPP RI, Kamis (30/1). Foto: apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyidang Bawaslu Banjar, Kamis (30/1). Mereka diduga melanggar etik di pemilihan bupati.

Sidang berlangsung virtual. Dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi dan anggotanya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Pengadunya adalah Muhammad Rusdi. Dia kuasa hukum Paslon 02 Pilbup Banjar; Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim.

Ke DKPP, mereka mengadukan sikap tidak profesional dan tak transparan Bawaslu Banjar. Lantaran sejumlah laporan pelanggaran administrasi dan pidana yang dilakukan paslon 01 Saidi-Idrus dihentikan begitu saja. Tanpa penjelasan.

Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafizh Ridha membantah dalil tersebut. “Laporan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti dengan alasan terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” klaimnya.

Atas dasar itu, majelis sidang etik lantas memelototinya. Saat persidangan berlangsung, seluruh anggota Bawaslu Banjar dicecar dengan banyak pertanyaan.

Intinya, DKPP mempertanyakan alasan Bawaslu menghentikan penanganan laporan kubu paslon 02. Padahal, ada fakta yang mengarah terjadinya pelanggaran.

Salah satunya soal penggunaan tagline Manis oleh petahana. Di mana kerap terpampang pada spanduk-spanduk Pemkab Banjar. Sebagai contoh, yang dipasang oleh Satpol PP. Bahkan tak kunjung dilepas hingga mendekati pencoblosan.

Di bagian ini, Bawaslu lagi-lagi berkilah tak ada pelanggaran. Kata mereka, bukti-buktinya tidak terpenuhi.

Namun majelis justru punya pandangan berbeda. Tersirat mereka melihat adanya penyalahgunaan wewenang lantaran spanduk itu berlebel Satpol PP Banjar.

Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bahkan sempat melempar pertanyaan. Tanya dia; siapa yang memasang spanduk itu? “Anggarannya dari mana,” ucapnya menyambung pertanyaan.

Tak hanya urusan spanduk. Majelis juga memelototi soal penanganan video seruan untuk melanjutkan Manis oleh puluhan pejabat Pemkab Banjar. Mereka heran mengapa Bawaslu menyatakan tak memenuhi syarat pelanggaran.

Dalam sidang juga terungkap fakta. Bawaslu Banjar menolak saksi ahli; Hamdan Zoelva yang ingin dihadirkan paslon 02 saat penanganan dugaan pelanggaran.

Pada momentum ini, majelis melempar pertanyaan tegas kepada pengadu. Apakah mereka merasa dihalang-halangi untuk membuktikan pelanggatan? “Iya, kami dihalang-halangi,” tegas Rusdi.

Singkatnya, DKPP mencecar habis Bawaslu Banjar. Termasuk juga pihak-pihak terkait. Seperti Bawasli Kalsel, KPU hingga sejumlah pejabat pemkab.

Untuk diketahui. Sidang berlangsung hampir 5 jam. Semua anggota Bawaslu Banjar diperiksa. Tak hanya Hafizh Ridha sebagai ketua, tapi juga empat anggotanya; Ramliannoor, Muhaimin, Muhammad Syahrial Fitri, dan Wahyu.

Dari kubu pengadu, Rusdi menghadirkan empat saksi. Semuanya dimintai majelis untuk memberikan keterangan.

Kapada Majelis Etik DKPP, Rusdi meminta agar Bawaslu Banjar diberi sanksi berat. Dipecat. Lantaran mereka tak profesional dan transparan.

“Kami meminta kepada majelis agar mereka dipecat,” tuntasnya.

Sidang berakhir. Selanjutnya DKPP bakal menganalisa fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan. Keputusannya segera diumumkan.

157 kali dilihat, 23 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *