NEWS

Cacat Permanen, Aktivis KontraS yang Disiram Air Keras Hanya Bisa Lihat Cahaya

Saksi ahli, dokter spesialis mata, Faraby Martha diminta majelis hakim memeriksa mata terdakwa Penyiram air keras, sidang militer, Rabu (20/05). Foto via Detik.com
Saksi ahli, dokter spesialis mata, Faraby Martha diminta majelis hakim memeriksa mata terdakwa Penyiram air keras, sidang militer, Rabu (20/05). Foto via Detik.com
apakabar.co.id, JAKARTA - Aktivis KontraS, Andrie Yunus, dipastikan secara medis mengalami kerusakan permanen pada fungsi penglihatannya usai menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan empat prajurit TNI. 

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dokter ahli mengungkap Andrie kini hanya mampu membedakan ada atau tidaknya cahaya, bahkan tidak lagi sanggup membaca huruf terbesar dalam tes penglihatan.

Keterangan tersebut disampaikan dokter spesialis mata Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Faraby Martha, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan, Rabu (20/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara itu masing-masing Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan, Faraby menjelaskan pemeriksaan terhadap kondisi mata Andrie dilakukan menggunakan metode standar Snellen chart. Namun hasilnya menunjukkan fungsi penglihatan korban telah rusak berat akibat cairan asam yang mengenai mata.
“Dia tidak bisa membaca huruf terbesar pun karena memang penglihatannya sangat buruk. Jadi dia hanya bisa membedakan cahaya, ada atau tidaknya cahaya,” ujar Faraby di hadapan majelis hakim.

Dokter juga memaparkan tingkat keparahan luka pada mata Andrie mencapai level tiga dari empat tingkat cedera paling berat. Saat ditanya hakim apakah kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat permanen, Faraby menjawab kemungkinan pemulihan penglihatan secara normal sangat kecil.

“Sulit untuk melihat lagi seperti semula,” katanya.

Selain kerusakan mata, Andrie juga mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh. Ketua tim dokter RSCM, Parintosa Atmodiwirjo, mengungkap korban mengalami luka bakar hingga 20 persen dari total permukaan tubuh atau sekitar seperlima bagian badan.

Menurut Parintosa, luka tersebut telah mengenai seluruh lapisan kulit hingga jaringan lemak, sehingga tidak memungkinkan penyembuhan alami tanpa tindakan medis lanjutan seperti pencangkokan kulit.

“Artinya tidak akan ada bakal kulit yang bisa menutup sendiri,” jelasnya.

Dalam persidangan juga terungkap cairan yang mengenai tubuh Andrie memiliki tingkat keasaman sangat tinggi. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium menggunakan pH strip, cairan tersebut memiliki tingkat keasaman pH 3, jauh di bawah kondisi normal pH 7.

“Tiga itu asam. Makin ke bawah makin kuat tingkat keasamannya,” terang Faraby.

Kasus penyiraman air keras ini disebut bermula setelah para terdakwa mengetahui aksi interupsi yang dilakukan Andrie Yunus dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025. Dalam surat dakwaan, oditur militer menyebut para terdakwa merasa institusi TNI telah dilecehkan sehingga kemudian mencari informasi terkait aktivitas korban sebelum melakukan penyerangan.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang yang semula dijadwalkan memasuki agenda tuntutan akhirnya ditunda. Oditur militer menyatakan perlu menyusun ulang tuntutan setelah mendengar keterangan dua dokter ahli yang memaparkan tingkat keparahan luka korban. Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus kembali menyoroti jalannya persidangan militer. Seperti mengutip dari BBC, mereka melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik.

TAUD menilai terdapat sejumlah pernyataan dan tindakan hakim yang dinilai tidak sensitif terhadap korban, termasuk dugaan intimidasi agar Andrie hadir langsung di persidangan meski kondisi kesehatannya masih rentan infeksi.

Menurut tim dokter, Andrie memang tidak disarankan hadir langsung di ruang sidang karena kondisi mata korban masih sangat rentan terhadap paparan lingkungan luar dan berisiko mengalami infeksi lanjutan. Namun dokter menyebut korban masih memungkinkan memberikan keterangan secara daring.

Selain menggugat jalannya peradilan militer, TAUD juga tengah menempuh langkah praperadilan terhadap penanganan kasus di Polda Metro Jaya. Mereka menilai proses penyidikan berjalan lamban, tidak transparan, dan gagal memberikan kepastian hukum bagi korban.

TAUD bahkan menyebut hasil investigasi independen mereka menemukan indikasi keterlibatan lebih dari 16 orang dalam rangkaian penyerangan terhadap Andrie Yunus.

"Menyatakan tindakan termohon [Polda] yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata salah satu tim TAUD, Yosua Oktavian saat membacakan petitum praperadilannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari antara.