SPORT

Kasat Narkoba Kukar Diduga Edarkan Etomidate, Omzet Tembus Rp500 Juta

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Haryanto saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan peredaran Etomidate yang menyeret Kasat Resnarkoba Polre
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Haryanto saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan peredaran Etomidate yang menyeret Kasat Resnarkoba Polre
apakabar.co.id, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan praktik peredaran Etomidate yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna. Perwira polisi tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengendalikan jaringan distribusi zat terlarang lintas pulau dengan omzet ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap dari operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai melalui metode controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan. Polisi mencurigai paket kiriman dari Medan, Sumatra Utara, yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan identitas samaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa pada 2 Mei 2026 tim gabungan mengamankan seorang bintara polisi berinisial A saat mengambil paket berisi 20 pak Etomidate di Tenggarong.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengambilan paket itu merupakan perintah langsung dari AKP Yohanes Bonar,” ujar Romylus, Minggu (17/5/2026).


Berbekal keterangan tersebut, tim Ditresnarkoba langsung bergerak dan menangkap AKP Yohanes Bonar di kediamannya pada dini hari berikutnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penyidikan, praktik pengiriman Etomidate ini diduga sudah berlangsung selama satu hingga dua bulan terakhir. Polisi menemukan sedikitnya lima kali pengiriman paket, dengan total sekitar 100 pak Etomidate.

Tiga pengiriman awal disebut berhasil lolos dan diduga telah beredar di masyarakat. Sementara dua pengiriman terakhir berhasil digagalkan aparat di Tenggarong dan Balikpapan.

Etomidate sendiri merupakan zat yang masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan 2 berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Zat tersebut kerap disalahgunakan sebagai campuran cairan rokok elektrik atau liquid vape.

Awalnya, AKP Yohanes Bonar berdalih barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun penyidik menemukan aliran dana hasil penjualan yang masuk ke rekening tersangka.

“Kami menemukan bukti transfer hasil penjualan. Jadi kami menduga kuat barang ini diperjualbelikan,” tegas Romylus.


Di pasaran, satu pak Etomidate disebut bernilai Rp4 juta hingga Rp5 juta. Dengan total pengiriman mencapai 100 pak, omzet bisnis ilegal itu diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.

Polda Kaltim kini juga memburu jaringan pemasok utama yang diduga berada di Jakarta dan Medan. Sementara bintara A masih berstatus saksi karena dinilai hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui isi paket.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkotika. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas,” pungkas Romylus.