NEWS
Bapaknya Masuk MK, Anaknya Menggantikan di DPR, Castro: Efek Saringan Rusak
apakabar.co.id, JAKARTA - Perpindahan kursi DPR RI dari Adies Kadir kepada anaknya setelah ia menjabat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memantik kritik soal etika politik.
Ahli hukum tata negara Herdiansyah Hamzah menyebut partai politik gagal menjadi “penyaring” praktik politik kekerabatan. Castro, sapaan karibnya, menilai persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya larangan hukum, melainkan pada lemahnya fungsi partai politik.
“Sebenarnya problem utamanya itu ada pada partai politik. Karena saringannya ada pada partai politik. Kalau partai politik sebagai saringan itu tidak berfungsi dengan baik, ya makanya semuanya lolos,” ujar Castro saat diwawancarai media ini, Selasa (12/5).
Menurutnya, praktik politik kekerabatan akan terus berulang selama partai politik tidak menjalankan fungsi kaderisasi dan seleksi politik secara sehat.
“Sesuatu yang kita anggap meskipun normanya tidak melarang, tetapi prinsipnya itu bertentangan atau melanggar prinsip, ya tetap akan lolos kalau partai politiknya sebagai saringan tidak berfungsi dengan baik,” katanya.
Castro menegaskan kasus pergantian kursi dari ayah kepada anak dalam konteks ini memang tidak melanggar aturan formal. Namun, ia mempersoalkan aspek etika politik dan kepantasan dalam jabatan publik.
“Memang tidak ada larangan, tetapi prinsipnya berkata lain. Tidak semua yang seolah-olah legal itu menjadi benar. Karena urusan prinsip itu kan urusan layak atau tidak, etis atau tidak,” ujar pengajar hukum di Universitas Mulawarman ini.
Ia menilai dalam sistem demokrasi modern, pejabat publik semestinya tidak hanya berpegang pada legalitas formal, tetapi juga etika pemerintahan.
“Apakah etis bapaknya jadi hakim MK, tiba-tiba yang menggantikan adalah anaknya? Betul, tidak ada yang melarang. Tetapi prinsipnya berkata itu tidak etis secara politik,” kata Castro.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan apa yang disebut sebagai ethic of government atau etika jabatan publik.
“Di dalam politik kita mengenal istilah ethic of government. Ada etika pejabat publik yang mesti kita pegang dengan baik,” lanjutnya.
Castro kembali menekankan bahwa akar persoalan terletak pada kondisi internal partai politik yang dinilainya gagal menjaga standar etika dalam proses rekrutmen dan distribusi kekuasaan.
“Kalau partai politiknya busuk, semua produknya pasti akan busuk juga. Kira-kira begitu analoginya,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai reformasi partai politik menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terus berlangsungnya politik kekerabatan dalam ruang demokrasi.
“Partai politik mesti memastikan bahwa semua prinsip-prinsip itu, terutama dalam soal etika politik, ditaati dengan baik. Jadi lagi-lagi ada kebutuhan untuk mereformasi partai politik,” tutup Castro.
Diwartakan sebelumnya, Adela Kanasya Adies resmi dilantik sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu menggantikan ayahnya, Adies Kadir, yang kini menjabat hakim Mahkamah Konstitusi.
Putri politikus Partai Golkar itu masuk ke Senayan untuk sisa masa jabatan 2024–2029 setelah dilantik dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Pelantikan Adela dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49/P Tahun 2026. Ia menggantikan Adies Kadir yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI sebelum ditetapkan DPR sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Pada Pemilu Legislatif 2024, Adela maju dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo, dapil yang sama dengan sang ayah. Dalam rekapitulasi suara, Adies Kadir meraih 147.185 suara sebagai peraih suara terbanyak Partai Golkar di dapil tersebut, sedangkan Adela memperoleh 12.792 suara dan berada di posisi kedua internal partai.
Dengan mekanisme PAW, kursi DPR RI yang sebelumnya ditempati Adies kini resmi dilanjutkan oleh putrinya hingga 2029.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
