Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari itu. Pedoman ini disusun Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat agar pengelolaan media siber berlangsung profesional sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
▸1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat/dipublikasikan pengguna media siber (artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dsb.).
▸2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita pada prinsipnya wajib diverifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi dalam berita yang sama untuk akurasi dan keberimbangan.
- Pengecualian dimungkinkan jika:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
- Subjek berita yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
- Media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan secepatnya (catatan di akhir berita dengan huruf miring).
▸3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna wajib registrasi & log-in untuk mempublikasikan UGC.
- Saat registrasi, pengguna menyetujui secara tertulis bahwa UGC:
- tidak bohong, fitnah, sadis, cabul;
- tidak mengandung prasangka & kebencian SARA atau anjuran kekerasan;
- tidak diskriminatif atas dasar jenis kelamin/bahasa; tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau cacat.
- Media berwenang mengedit/menghapus UGC yang melanggar butir (c).
- Media menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang melanggar ketentuan.
- Media menyunting/menghapus/koreksi setiap UGC yang dilaporkan melanggar dalam waktu paling lambat 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media yang memenuhi butir (a)(b)(c)(f) tidak dibebani tanggung jawab atas akibat UGC yang melanggar.
- Media bertanggung jawab atas UGC yang dilaporkan bila tidak melakukan koreksi setelah batas waktu pada butir (f).
▸4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan pada berita asal.
- Wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab.
- Jika berita disebarluaskan media lain:
- Tanggung jawab media pembuat terbatas pada berita di medianya;
- Koreksi pada media asal harus diikuti media penyebar;
- Media penyebar yang tidak mengoreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum.
- Media yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda sesuai UU Pers.
▸5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
- Media lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
▸6. Iklan
- Media siber wajib membedakan secara tegas produk berita dan iklan.
- Setiap isi berbayar wajib diberi label jelas: advertorial / iklan / ads / sponsored / dsb.
▸7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
▸8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
▸9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012 — Dewan Pers