EKBIS
Setelah Perry Warjiyo Mundur, Siapa Kini Mengendalikan Bank Indonesia?
Di tengah sorotan atas mundurnya Perry Warjiyo, perhatian kini bergeser ke kursi yang ditinggalkannya. Bank Indonesia memastikan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti mengambil alih tugas gubernur sementara sampai Presiden dan DPR menetapkan pengganti definitif.
apakabar.co.id, Jakarta — Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan bank sentral tetap berjalan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI pada Minggu (25/7).
Kursi orang nomor satu di BI untuk sementara diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti yang ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia.
Destry mengatakan pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Keputusan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada Minggu.
“Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Destry, penunjukan dirinya sebagai pejabat sementara telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam aturan tersebut bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan gubernur dan pengganti definitif belum ditetapkan, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas dan pekerjaan gubernur sebagai pejabat sementara.
Pengunduran diri Perry, kata dia, juga memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 48 ayat (1) huruf a UU Bank Indonesia menyebut anggota Dewan Gubernur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.
Meski terjadi pergantian kepemimpinan sementara, BI menegaskan seluruh fungsi kelembagaan dan pengambilan kebijakan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada proses penunjukan gubernur definitif yang akan menggantikan Perry Warjiyo. Sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang, pengisian jabatan tersebut akan melibatkan Presiden dan DPR RI.
Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Minggu (25/7). Hingga saat ini, Bank Indonesia belum membeberkan lebih lanjut alasan pribadi yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
