NEWS

Skandal Restitusi Pajak Banjarmasin Belum Usai, KPK Periksa ASN Ditjen Pajak

Kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin belum berhenti pada operasi tangkap tangan awal tahun ini.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap YUS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan serta KKL dari pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Kasus itu terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Dalam proses pemeriksaan, perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

KPK menduga terdapat permintaan uang apresiasi dalam proses pengurusan restitusi tersebut. Dari perkara itu, para tersangka diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan penyitaan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari sejumlah penggeledahan dan pengembalian oleh saksi, penyidik menyita sekitar 680 ribu dolar Amerika Serikat, emas seberat 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta.

Sebelumnya, pada 8 September 2026, KPK juga telah memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial SYJ untuk mendalami konstruksi perkara yang sama.

Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran dana dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak tersebut.