NEWS
Karhutla Disebut Kejahatan Kerah Putih, YLBHI Desak Aktor di Balik Konsesi Diusut
YLBHI mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional karhutla.
apakabar.co.id, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis Kamis (4/9/2026), YLBHI menilai karhutla tidak dapat dipandang hanya sebagai fenomena alam akibat perubahan iklim. Organisasi bantuan hukum tersebut menilai kebakaran berulang yang terjadi di berbagai wilayah memiliki keterkaitan dengan aktivitas korporasi dan lemahnya pengawasan negara.
Desakan itu muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap 21 perusahaan di tujuh provinsi dengan total area terdampak sekitar 11.404 hektare. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berada di wilayah Kalimantan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan karena kebakaran yang melanda area konsesi seluas 1.511 hektare. Sebagian di antaranya bahkan dikenai pembekuan izin usaha.
Menurut YLBHI, temuan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik kebakaran, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
"Penegakan hukum harus menelusuri siapa yang menguasai konsesi, mengambil keputusan, memperoleh keuntungan, hingga pihak yang mengetahui tetapi gagal mencegah atau menindak," tulis YLBHI dalam pernyataannya.
Soroti Dugaan Impunitas Korporasi
YLBHI menilai penanganan karhutla selama satu dekade terakhir menunjukkan pola yang sama, yakni sanksi terhadap korporasi kerap berhenti pada aspek administratif tanpa transparansi dan penyelesaian yang tuntas.
Menurut mereka, karhutla perlu dipandang sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) yang melibatkan kepentingan ekonomi, relasi kekuasaan, dan lemahnya pengawasan negara.
Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat menggunakan instrumen hukum yang tersedia, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun pihak yang memberi perintah.
YLBHI juga mendorong penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta KUHP baru untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor yang berada di balik pembakaran.
Jutaan Warga Terdampak
Selain aspek hukum, YLBHI menyoroti dampak kesehatan dan kemanusiaan akibat kabut asap yang menyelimuti sejumlah provinsi.
Mengutip data Kementerian Kesehatan, YLBHI menyebut terdapat 18.423 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kalimantan Selatan dan lebih dari 3.000 kasus di Kalimantan Tengah hanya dalam periode 10–16 Agustus 2026.
Secara keseluruhan, sekitar 3,4 juta penduduk di tujuh provinsi dilaporkan terdampak karhutla.
Menurut YLBHI, kondisi tersebut telah memenuhi karakteristik darurat kemanusiaan yang harus ditangani secara serius oleh pemerintah.
Organisasi itu juga mengaitkan situasi saat ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan penetapan status bencana nasional dapat dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk jumlah korban, kerusakan, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial-ekonomi.
Lima Tuntutan
Dalam pernyataannya, YLBHI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Presiden menetapkan status bencana nasional karhutla.
Kedua, memastikan perlindungan dan pemulihan korban melalui layanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, evakuasi kelompok rentan, serta kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Ketiga, menghentikan impunitas korporasi dengan mengusut perusahaan pemegang konsesi maupun pengurus dan pengendalinya yang diduga terlibat atau lalai mencegah kebakaran.
Keempat, membuka data dan informasi publik terkait lokasi kebakaran, peta konsesi, perusahaan yang diperiksa, hingga perkembangan proses hukum.
Kelima, mengusut kemungkinan adanya relasi kepentingan ekonomi, politik, dan kekuasaan yang diduga melatarbelakangi berulangnya karhutla.
"Penegakan hukum harus mengejar aktor yang mengendalikan dan menikmati keuntungan, bukan sekadar pihak yang paling mudah dikriminalisasi," tegas YLBHI.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

