NEWS

KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin-Banjarbaru, Usut Korupsi KPP Madya

Pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin kembali bergerak
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: ANTARA
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26-28 Agustus 2026. Penggeledahan menyasar rumah dan kantor milik pihak swasta yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dari delapan lokasi yang digeledah.

“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi baik rumah maupun kantor milik pihak swasta yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dokumen yang ditemukan akan ditelaah untuk menentukan relevansinya dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.

“Atas temuan tersebut, penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara,” katanya.
Dokumen-dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

KPK mengajak masyarakat mengikuti perkembangan penyidikan sebagai bagian dari kontrol publik, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berjalan.

Berawal dari Restitusi Pajak

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menangani permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.

Dari pengurusan restitusi tersebut, para tersangka kemudian menerima uang Rp1,5 miliar yang dibagi sesuai jatah masing-masing.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan perkara pada 20 Juli 2026.

Dalam pengembangan tersebut, KPK sebelumnya menyita 680.000 dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, dan Rp100 juta. Penyitaan dilakukan dari sejumlah lokasi maupun melalui pengembalian barang atau uang dari saksi.

Penggeledahan delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26-28 Agustus 2026 menjadi bagian terbaru dari upaya penyidik mengembangkan konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut.