NEWS
Donasi Aksi Warga Pati Diblokir karena Aparat, Koalisi: Apa Dasar Hukum Mandiri?
apakabar.co.id, JAKARTA – Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memunculkan sejumlah temuan baru. Dalam laporan yang diterima koalisi masyarakat sipil, Bank Mandiri telah menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Koalisi terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Amnesty International Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogyo Institute (SAINS), Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK), Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD), serta ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga akademisi inipun mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut dan mendesak adanya penjelasan terbuka kepada publik.
"Kami menilai alasan "permintaan aparat" tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membatasi akses nasabah terhadap dananya tanpa penjelasan mengenai dasar hukum, institusi pemohon, maupun perkara yang melatarbelakanginya," jelas mereka melalui siaran pers yang diterima media ini, Minggu (23/8).
Sebelumnya, Supriyono mengaku rekening yang digunakannya untuk menyimpan dana pribadi sekaligus menampung donasi masyarakat mendadak tidak dapat diakses saat dirinya berada di Jakarta mendampingi aksi warga Pati.
Nilai dana yang tertahan disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Pada waktu yang hampir bersamaan, akun TikTok yang digunakan untuk publikasi kegiatan juga dilaporkan mengalami gangguan.
Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah dan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum serta telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun hingga kini belum dijelaskan aparat atau institusi mana yang mengajukan permintaan tersebut maupun perkara yang menjadi dasar tindakan itu.
Koalisi menilai penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang harus segera dijawab oleh otoritas keuangan hingga pemerintah dan aparat, mengingat permintaan aparat dinilai bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang.
"Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," demikian pernyataan koalisi.
Mereka merujuk Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur pemblokiran sebagai upaya paksa yang pada prinsipnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam aturan tersebut, permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta tujuan tindakan tersebut. Dalam kondisi mendesak, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan pengadilan paling lama 2x24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Karena itu, menurut koalisi, penyebutan "permintaan aparat penegak hukum" saja belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dipenuhi.
Dinilai Ganggu Aktivitas Aksi
Koalisi juga menyoroti waktu terjadinya pemblokiran yang bertepatan dengan kegiatan penyampaian aspirasi warga Pati di Jakarta.
Mereka menyebut dana dalam rekening tersebut digunakan untuk kebutuhan logistik peserta aksi, mulai dari makanan, transportasi hingga akomodasi. Pemblokiran membuat akses terhadap dana tersebut terhenti.
"Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi," kata koalisi.
Sebelumnya, AMPB juga mengaku menghadapi sejumlah hambatan menjelang aksi dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset. Selain rekening yang diblokir, akun TikTok milik Supriyono dan sejumlah relawan disebut tidak dapat diakses sehingga mengganggu penyebaran informasi kegiatan.
Meski demikian, AMPB memastikan agenda aksi tetap berjalan sesuai rencana.
Desak OJK hingga Komnas HAM
Dalam pernyataannya, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali akses rekening Supriyono apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk mempertahankan pemblokiran tersebut.
Mereka juga meminta Bank Mandiri dan aparat terkait menjelaskan secara terbuka institusi yang mengajukan permintaan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah maupun izin pengadilan.
Selain itu, koalisi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri, sementara Komnas HAM dan Ombudsman RI diminta menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi pelanggaran hak warga negara.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
