NEWS

Pekerja PKWT Di-PHK Sepihak, Perusahaan Dihukum Bayar Rp22,25 Juta

Sidang sengketa terkait PHK terhadap seorang pekerja di Pengadilan Semarang. Foto: Istimewa
Sidang sengketa terkait PHK terhadap seorang pekerja di Pengadilan Semarang. Foto: Istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA - Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam perkara nomor register 52/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Smg, Majelis Hakim telah membacakan putusan secara elektronik. Salah satu amar putusannya menghukum perusahaan selaku Tergugat membayar kompensasi PHK kepada pekerja selaku Penggugat sebesar Rp22.250.000.

Nilai tersebut terdiri atas pembayaran sisa kontrak selama tujuh bulan upah dan kompensasi atas PHK.

Putusan tersebut mendapat perhatian dari kuasa hukum pekerja, Nasrul Saftiar Dongoran. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap pekerja yang menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menurut Nasrul, perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut hak yang menjadi objek perselisihan, tetapi juga hak pekerja selama menggunakan mekanisme hukum untuk mempertahankan kepentingannya di persidangan.
“Melalui putusan tersebut, hakim telah menunjukkan bagaimana kewajiban Pengadilan dan Pengusaha memastikan Pekerja yang menempuh perselisihan hubungan industrial tetap memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif,” ujar Nasrul Saftiar Dongoran.

Ia mengatakan peran pengadilan, pemerintah, dan perusahaan diperlukan untuk memastikan pekerja yang menempuh upaya hukum tetap memperoleh perlindungan selama proses perselisihan hubungan industrial.

Nasrul juga menilai perusahaan sebagai pemberi kerja perlu memastikan pekerja tetap memperoleh perlakuan yang tidak diskriminatif ketika menggunakan haknya untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum.

“Dengan demikian perlindungan hukum harus mencakup bukan hanya perlindungan hak yang menjadi objek perselisihan, tetapi juga perlindungan terhadap pekerja dalam menggunakan mekanisme hukum untuk mempertahankan hak pekerja di persidangan,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, Nasrul berharap perusahaan melaksanakan amar putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Ia berharap putusan tersebut dapat dijalankan secara sukarela oleh pihak perusahaan sesuai dengan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.