LINGKUNGAN HIDUP

42 Perusahaan Masuk Radar Karhutla Kalimantan, Puluhan Dibidik Rp15 Triliun

Data Kementerian Lingkungan Hidup menyebut luas lahan terbakar di Kalimantan Selatan sepanjang 2026 hingga saat ini mencapai sekitar 8.000 hektare. Foto: Antara
Data Kementerian Lingkungan Hidup menyebut luas lahan terbakar di Kalimantan Selatan sepanjang 2026 hingga saat ini mencapai sekitar 8.000 hektare. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Banjarbaru – Sebanyak 42 perusahaan masuk radar pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan. Lebih dari 30 perusahaan telah diproses dengan potensi kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan mencapai hampir Rp15 triliun.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat berkata data tersebut merupakan pembaruan penanganan karhutla yang dilakukan pemerintah di Kalimantan. Belasan perusahaan di antaranya juga telah terindikasi kuat melakukan pelanggaran.

“Kami baru saja meng-update ya di Kalimantan ini ada sekitar 42 perusahaan yang terlibat dalam munculnya kebakaran ini. Ini baru di Kalimantan, di Sumatra nanti sedang di-update datanya,” kata Jumhur setelah meninjau penanganan karhutla di Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (24/8).

Menurut Jumhur, penanganan terhadap perusahaan dilakukan melalui proses hukum dengan melibatkan kepolisian. Sementara itu, Kementerian LH memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif dan menuntut pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Nilai yang dihitung pemerintah tidak hanya berupa denda. Ada dua komponen besar yang diperhitungkan, yakni kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.
“Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Diproses Hukum

Jumhur memastikan proses terhadap perusahaan tersebut telah berjalan. Khusus penanganan karhutla sepanjang 2026, terdapat sekitar 30 perusahaan yang telah masuk proses penegakan hukum.

“Sudah berjalan ya. Kita sekarang ini sudah ada 30-an perusahaan yang diproses,” katanya.

Ia menjelaskan, penanganan perkara karhutla tidak hanya dilakukan terhadap kasus yang terjadi pada 2026. Pemerintah juga masih menangani sejumlah perkara yang prosesnya telah berjalan sejak 2025.

“Ini bukan hanya 2026, dari 2025 juga ada,” tuturnya.

Menurut Jumhur, perusahaan yang nantinya terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensi hukum, termasuk kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.

“Mereka harus membayar kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Penanganan dugaan tindak pidana yang dilakukan individu maupun korporasi akan dikoordinasikan dengan Kepolisian. Adapun sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan menjadi bagian dari kewenangan Kementerian LH sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumhur berharap proses hukum tersebut memberikan efek jera dan mencegah perusahaan maupun pihak lain melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran.

Kalsel 8.000 Hektare

Di tengah proses penegakan hukum, pemerintah juga terus melakukan mitigasi untuk menekan luasan karhutla. Jumhur menyebut luas lahan terbakar di Kalimantan Selatan sepanjang 2026 hingga saat ini mencapai sekitar 8.000 hektare.

Angka tersebut masih jauh di bawah kondisi pada 2023 ketika luas lahan terbakar di Kalsel mencapai sekitar 190.000 hektare.

“Dari luas 8.000 hektare ini, ya kita berharap tidak sampai seperti 2023, dan semoga jauh dari angka itu,” ujar Jumhur.
Ia menilai pengendalian karhutla di Kalsel menunjukkan adanya hasil dari upaya mitigasi yang dilakukan sebelum kebakaran meluas. Namun, kondisi tersebut tetap dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk kondisi alam dan waktu turunnya hujan.

“Artinya ada keberhasilan kerja-kerja mitigasi sebelum bencana,” katanya.

Jumhur meminta seluruh pihak mempertahankan upaya pencegahan dan penanganan agar karhutla di Kalsel tidak kembali mendekati kondisi 2023.

Selain meninjau lokasi karhutla, Jumhur juga menyerahkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. Bantuan tersebut berupa vitamin kesehatan, masker, makanan, dan kebutuhan lainnya.

Pemerintah, kata dia, akan terus menggabungkan upaya pemadaman, mitigasi, dan penegakan hukum untuk menekan karhutla di Kalimantan.