NEWS

OTT Imigrasi Diduga Terkait Pengurusan KITAS dan KITAP, KPK Amankan 17 Orang

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dokumentasi - Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (14/9/2024). Foto: ANTARA
Dokumentasi - Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (14/9/2024). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat imigrasi dan berkaitan dengan penerbitan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) serta Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Hingga Rabu (3/6) malam, KPK telah mengamankan 17 orang dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6) malam. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.

“Malam ini, KPK kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut Budi, gelar perkara tersebut juga akan menentukan konstruksi perkara dan pasal yang akan disangkakan kepada para pihak yang terlibat.

“Oleh sebab itu, kami mengajak semua pihak untuk menunggu hasil penetapan status tersangka beserta pasal yang disangkakan,” ujarnya.

Dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA
KPK menyebut OTT kali ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, khususnya KITAS dan KITAP. Kedua dokumen tersebut merupakan izin resmi yang diterbitkan pemerintah bagi WNA yang tinggal dan menjalankan aktivitas tertentu di Indonesia.

KITAS umumnya diberikan kepada tenaga kerja asing, investor, pasangan warga negara Indonesia, maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan tertentu untuk tinggal sementara. Sementara itu, KITAP merupakan izin tinggal permanen yang diberikan kepada WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Karena menyangkut legalitas keberadaan warga negara asing di Indonesia, proses penerbitan kedua dokumen tersebut seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Dugaan adanya praktik korupsi dalam proses tersebut dinilai berpotensi merusak integritas sistem pelayanan keimigrasian.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.

KPK belum menjelaskan secara rinci peran masing-masing pihak maupun dugaan aliran dana yang sedang ditelusuri dalam perkara tersebut.

Silmy Karim datangi gedung KPK
Di tengah proses pemeriksaan yang berlangsung, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam sekitar pukul 22.33 WIB.

Kedatangan Silmy sempat menjadi perhatian karena sebelumnya KPK mengonfirmasi tengah mencari keterangan yang berkaitan dengan rangkaian OTT tersebut.

Saat tiba di Gedung KPK, Silmy hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut agenda yang dimaksud maupun keterkaitannya dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan. Silmy juga tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai materi pembicaraan dengan pihak KPK.

Sementara itu, KPK mengungkapkan Wamen Silmy Karim telah masuk radar operasi tangkap tangan, karena sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

"Saat menjadi Dirjen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (3/6).

Saat ditanya awak media, apakah Silmy Karim diduga terlibat praktik suap, Budi menjelaskan KPK masih menelusuri dugaan tersebut. Untuk itu, kehadiran Silmy Karim sangat dibutuhkan KPK untuk membuat terang perkara tersebut.

"Agar yang bersangkutan bisa kooperatif. Barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara," terangnya.

KPK sita emas, walas, dan puluhan kendaraan
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menemukan logam mulia dalam jumlah cukup besar.

“Tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas. Ada sekitar ratusan gram,” kata Budi.

Selain emas, KPK juga menyita sejumlah uang, termasuk dalam bentuk valuta asing (valas), serta rekening yang masih dalam proses pendalaman.

“Beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Nanti kami cek untuk jumlahnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menyita total 33 kendaraan yang terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Menunggu penetapan tersangka
OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Hingga Rabu malam, lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap para pihak yang diamankan.

Publik kini menunggu hasil penetapan tersangka yang akan diumumkan KPK dalam waktu dekat. Selain mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan KITAS dan KITAP, hasil penyelidikan juga diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat praktik perantara atau jaringan yang memanfaatkan layanan keimigrasian untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi upaya perbaikan tata kelola pelayanan keimigrasian di Indonesia, terutama dalam memastikan proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.