1446
1446

Putusan DKPP Tegaskan Bawaslu Banjar Langgar Etik, Tamliha Minta Sanksi Tegas

Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha (kiri) dan wakilnya Habib Ahmad Bahasyim. Foto: apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Mantan Calon Bupati Banjar, H Syaifullah Tamliha, menyambut positif putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banjar.

Namun, ia menyayangkan keputusan tersebut keluar setelah persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, sehingga tidak bisa dijadikan bukti dalam gugatan yang ia ajukan.

Sidang DKPP yang digelar pada Jumat (28/2/2025) memutuskan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Hafiz Ridha, beserta anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam penanganan dugaan pelanggaran pada pasangan calon Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie.

DKPP menyatakan bahwa Bawaslu Banjar tidak profesional dan menghalang-halangi pihak pengadu dalam menghadirkan saksi ahli, padahal seharusnya memberikan ruang bagi pengadu untuk membuktikan tuduhannya.

“Putusan DKPP ini bisa menjadi bukti sah adanya pelanggaran, namun sayangnya putusan ini terlambat keluar setelah sidang PHPU di MK selesai,” ungkap Syaifullah Tamliha.

Ia berharap putusan tersebut bisa menjadi referensi dalam pembuktian pelanggaran di MK jika waktu lebih tepat.

Syaifullah Tamliha juga mengingatkan agar Ketua dan anggota Bawaslu Banjar tidak lagi diberi kesempatan menjadi penyelenggara pemilu di masa depan.

“Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak layak lagi di posisi penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Dengan putusan ini, Syaifullah Tamliha berharap Bawaslu Banjar mendapatkan sanksi yang lebih tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

80 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *