1446
1446

Menteri LH Dorong Rehabilitasi Hulu DAS Ciliwung untuk Cegah Banjir

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjawab pertanyaan wartawan usai inspeksi hulu DAS Ciliwung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). Foto: antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya rehabilitasi kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, khususnya di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Rehabilitasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir yang sering melanda Jakarta dan Bekasi.

Hal tersebut dikatakannya usai inspeksi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3).

Hanif menjelaskan bahwa terjadi perubahan fungsi kawasan lindung di hulu DAS Ciliwung yang seharusnya menjadi daerah resapan air.

Pada 2022, kawasan seluas 8 ribu hektare mengalami perubahan tata ruang, padahal pada 2010 wilayah ini masih mencapai 15 ribu hektare. Sebanyak 7 ribu hektare di antaranya kini masuk dalam kategori kritis.

“Dari 15 ribu hektare, 7 ribu hektare adalah kritis dan sangat kritis. Itu yang harus kita tanam. Kemudian ada 1.500 yang pemukiman di situ. Itu harus dipikirkan, dipindahkan,” jelas Hanif.

“Analisis saintifiknya tidak boleh ada pemukiman di situ. Tentu upaya-upaya kerja keras antara pemerintah pusat, pemerintah DKI, dan pemerintah Jawa Barat menjadi penting,” tambahnya.

Dia mengatakan dalam inspeksi itu pihaknya sudah memasang papan pengawasan lingkungan di empat titik termasuk perkebunan teh serta kawasan wisata yang tepat berada di badan sungai.

Langkah itu dilakukan mengingat degradasi lahan di hulu DAS Ciliwung berpengaruh terhadap kejadian banjir yang melanda wilayah Jakarta dan Bekasi.

Terutama kehilangan tutupan hutan dan pohon yang dapat menahan air serta tanah di wilayah hulu.

Dalam kesempatan itu dia juga menyatakan bahwa terkait tempat-tempat wisata yang diduga melakukan pelanggaran karena ketiadaan persetujuan lingkungan, KLH akan melakukan pendalaman dan pengawasan sebelum akhirnya dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran maka para pengelola empat kawasan wisata itu dapat dikenai sejumlah langkah hukum termasuk sanksi administratif, perdata atau pidana.

Pihak pengelola juga dapat dikenai kewajiban untuk melakukan pembongkaran bangunan permanen serta melakukan penanaman untuk pemulihan lahan.

29 kali dilihat, 29 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *