1446
1446

UI Klaim Sudah Bersikap Tegas Soal Skandal Disertasi Bahlil

Gedung Rektorat Universitas Indonesia. Foto: Humas UI

apakabar.co.id, JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) menyatakan sudah bersikap tegas mengenai kasus skandal disertasi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).

Sikap tegas tersebut dilakukan dengan cara pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik. Mereka di antaranya yakni promotor, ko-promotor, manajemen sekolah (direktur, dekan, kepala program studi) dan mahasiswa.

“Keputusan tersebut bukan keputusan Rektor sendirian, namun keputusan bersama dari Empat Organ utama UI yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan termasuk di dalamnya Dewan Guru Besar (DGB),” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah di Kampus UI Depok, Kamis (13/3).

Baca juga: JATAM Geram Skandal Disertasi Bahlil Hanya Diganjar Revisi

Keputusan tersebut, kata Arie, juga turut disepakati empat organ UI beserta Dewan Guru Besar (DGB) UI. Sebab, dalam konferensi pers yang dilakukan tidak hanya dihadiri oleh Rektor, melainkan juga dihadiri Ketua MWA, Ketua SA, dan Ketua DGB UI.

“Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat,” terangnya.

Walaupun pada periode sebelumnya SKSG melakukan promosi doktor, empat organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi. Artinya, empat organ UI telah secara eksplisit menyatakan mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan.

“Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan? Tuntutan membatalkan kelulusan juga tidak tepat,” katanya.

Baca juga: Reaksi Bahlil Soal Antrean LPG 3 Kg Memakan Korban

Arie menerangkan hingga saat ini Bahlil belum dinyatakan lulus. Sebab, disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh empat organ UI.

Empat organ UI telah memutuskan mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai. Adapun tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga tidak relevan.

Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh empat organ UI belum dapat lulus dan belum mendapatkan ijazahnya.

Adapun penggunakan terminologi pembinaan karena UI merupakan lembaga pendidikan. Bagi UI, kata Arie, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis.

Baca juga: Politik Berbiaya Tinggi, Bahlil Usulkan Formula Baru Sistem Politik Indonesia

Bagi mahasiswa, pembinaan dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah. Bagi Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi bentuknya adalah larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu.

Pembinaan bagi manajemen berpangkat tinggi di strata akademik dan struktural di UI justru menunjukkan bahwa empat organ UI tidak tebang pilih dalam penerapan sistem dan mekanisme etik.

“Rektor UI sangat terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik. Bagi yang tidak memahami mengenai mekanisme pengambilan keputusan empat organ UI dan ingin bertanya, Rektor UI membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut secara langsung,” jelasnya.

8 kali dilihat, 8 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *