apakabar.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kericuhan yang terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3). Laporan tersebut diajukan oleh RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, laporan itu terkait dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
“Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” ujar Kombes Pol. Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/3).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, 15 Maret 2025.
“Kelompok tersebut berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI, agar rapat dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” paparnya
Kronologi kejadian
Insiden terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont. Mereka berteriak di depan pintu ruang rapat yang sedang membahas revisi UU TNI, menuntut agar rapat dihentikan karena dianggap dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang diwakili oleh Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menilai bahwa pembahasan tertutup itu tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
“Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan secara tertutup. Kami menuntut transparansi agar masyarakat dapat ikut serta dalam proses pembahasan RUU yang sangat penting ini,” ujar Andrie Yunus.
Aksi tersebut menyebabkan gangguan pada jalannya rapat. Pihak pengamanan rapat langsung menarik ketiga perwakilan koalisi keluar dari ruang rapat. Merasa dirugikan, sekuriti hotel kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Panja RUU TNI yang terdiri dari Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU TNI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pembahasan telah berlangsung sejak Jumat (14/3) dan akan berlanjut hingga Minggu (16/3).
“Kemarin lebih banyak dibahas tentang umur, masa pensiun, serta bagaimana menghitung variabel untuk bintara dan tamtama yang pensiun pada usia tertentu,” jelas TB Hasanuddin.
Tuntutan transparansi
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembahasan tertutup ini bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang mengedepankan partisipasi publik. Mereka berharap pemerintah dan DPR membuka ruang dialog yang lebih transparan agar masyarakat dapat memahami dan memberikan masukan terkait RUU TNI yang sedang dibahas.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini. Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil tetap bersikeras agar proses legislasi RUU TNI dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Dengan adanya insiden ini, diharapkan pemerintah dan DPR dapat lebih memperhatikan aspirasi masyarakat demi terciptanya RUU TNI yang adil dan sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.