apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut banjir yang terjadi di daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung memperlihatkan perubahan signifikan kawasan lindung yang menjadi daerah tangkapan air.
Hal itu yang membuat empat desa yang mengalami banjir di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yaitu Desa Citeko, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, dan Desa Kuta, berada di dekat wilayah yang dulunya merupakan kawasan lindung dan kini berubah menjadi area pertanian/perkebunan dan pemukiman.
“Apa yang sebetulnya melatarbelakangi itu adalah adanya perubahan signifikan. Dulu ada 8.000 hektare kawasan lindung yang hijau tadi, yang sekarang dikonversi menjadi kawasan pertanian dan pemukiman,” kata Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH Sigit Reliantoro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3).
Baca juga: Menteri LH Dorong Rehabilitasi Hulu DAS Ciliwung untuk Cegah Banjir
Berdasarkan data KLH ditemukan penurunan tutupan vegetasi hutan di hulu DAS Ciliwung dengan pada 2013 terdapat luasan 6.136,38 hektare berkurang menjadi 5.417,70 hektare. Pada saat bersamaan luas lahan terbangun/terbuka bertambah dari 1.623,20 hektare pada 2013 menjadi 3.603,47 hektare pada 2023.
Data KLH juga memperlihatkan luasan tutupan vegetasi hanya mencapai 14,04 persen dari total luas DAS Ciliwung dan luas kawasan hutan hanya mencapai 10,60 persen dari total wilayah DAS.
“Persentase tersebut masih berada bawah kriteria tutupan vegetasi minimum sebesar 30 persen dari total luas DAS,” katanya.
Baca juga: Melanggar Aturan Lingkungan, 9 Lokasi di Bogor Disegel
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum terhadap sejumlah korporasi yang beraktivitas di hulu DAS Ciliwung.
Delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung termasuk PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan, telah dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan.
“Jika terbukti ada pelanggaran serius, kami akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak,” pungkasnya.