apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan masih terus memantau proses pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja yang kini tercatat sudah memasuki H-5 Hari Raya Idulfitri 2025.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga di Jakarta, Rabu (26/3).
Baca juga: Kemnaker Buka Suara Soal Preman ‘THR’ di Pabrik
Kemnaker membuka Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia guna menerima aduan masyarakat terkait hak tunjangan keagamaan tersebut.
Lebih lanjut, posko ini dibuka sejak 11 Maret hingga awal April untuk menerima konsultasi penghitungan THR yang berhak didapatkan oleh pekerja, hingga aduan terkait kepatuhan perusahaan mengenai distribusi atau pemberian tunjangan hari raya keagamaan tersebut.
Sunardi mengatakan terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
“Kita tetap membuka layanan pengaduan melalui Posko THR hingga H+7. Biasanya kendala yang dialami pekerja adalah (THR) belum dibayar, sudah dibayar tetapi belum sesuai ketentuan, dan terlambat bayar karena sudah terkonfirmasi,” katanya.
Baca juga: Marak Pemalakan THR, Menko PM: Tidak Perlu Dilakukan
Ia menegaskan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan THR atau apresiasi kepada para pegawainya demi menjaga hubungan industrial yang sehat.
“Bahwa THR merupakan salah satu bentuk perhatian penting oleh perusahaan kepada para pekerjanya dalam memperkuat hubungan emosional antara perusahaan dan pekerja, dalam menjaga hubungan industrial yang positif,” jelasnya.