apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan rencana penghapusan outsourcing atau pekerja alih daya merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada buruh.
“Ya, outsourcing ini yang pertama teman-teman, kita harus lihat seperti yang saya sampaikan, respons dari Pak Presiden RI Prabowo Subianto bahwa ini kepedulian beliau menangkap aspirasi dari pimpinan serikat buruh,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (5/5).
Dirinya melihat bahwa praktik outsourcing di lapangan memang banyak menimbulkan masalah. Contohnya, ada pekerja yang berusia 40 sampai 50 tahun masih berstatus pekerja alih daya tanpa ada karir dengan gaji tetap Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca juga: Menaker Ingin Satgas PHK Dorong Penciptaan Lapangan Kerja
“Bahkan ada yang kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti apa, jadi ini banyak kasus,” katanya.
Pemerintah selalu hadir untuk memberikan kepastian kepada para pekerja seperti jaminan sosial dan seterusnya.
“Pak Presiden RI minta kalau kita cermati dihapuskan tapi juga realistis, dan kemudian meminta Dewan Kesejahteraan Buruh untuk turut mengkaji itu. Nah ini yang nanti teman-teman, semangat kita sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja seperti jaminan sosial dan seterusnya,” kata Yassierli.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.
Baca juga: Menaker: Pemerintah Sangat Terbuka Dengar Aspirasi Buruh
Yassierli menyatakan bahwa pernyataan Prabowo tentang outsourcing merupakan bukti bahwa pemerintah aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
Menaker menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan,” katanya.