apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang cenderung meningkat pada empat bulan pertama 2025, tidak menggambarkan kondisi dan jumlah terkini kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli mengatakan klaim JKP pada rentang Januari-April 2025 itu bisa saja dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK bukan di periode tersebut.
“Itu tidak menggambarkan (kondisi PHK). Kita harus lihat kapan dia (pekerja/eks pekerja) di-PHK. Dengan mengambil klaim JKP bulan ini, bukan berarti dia di-PHK (juga) bulan ini. Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT),” katanya di Kemenaker, Kamis (22/5).
Yassierli menegaskan bahwa data PHK tidak bisa dirujuk pada klaim JKP. Adapun data PHK yang diterima oleh Kemnaker merupakan hasil laporan dari dinas ketenagakerjaan (disnaker) di masing-masing provinsi.
“Kami melihat data valid sementara adalah dari dinas-dinas ketenagakerjaan,” jelasnya.