News  

Rifai Tajudin Menang di MK, Siap Jawab Ketertinggalan Daerah

Rifai Tajudin, calon Bupati dari pasangan nomor urut 3 bersama Yevri Sudianto. Foto: apakabar.co.id/Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan 2025 menandai berakhirnya babak panjang kontestasi politik daerah tersebut.

Rifai Tajudin, calon Bupati dari pasangan nomor urut 3 bersama Yevri Sudianto menyambut keputusan itu dengan penuh syukur dan langsung menyerukan ajakan untuk kembali bersatu demi kemajuan daerah.

“Alhamdulillahirrahmanirrahim. Ini adalah rahmat Allah dari perjalanan panjang yang melelahkan,” ujar Rifai dalam pernyataannya usai sidang MK, Senin (26/5).

Ia menilai seluruh proses yang telah dilalui sebagai ujian berat namun sarat pelajaran, sekaligus momentum untuk memperkuat pondasi persatuan dan rekonsiliasi politik di tengah masyarakat.

Rifai menyampaikan bahwa prioritas utama setelah resmi dilantik adalah kembali ke akar persoalan di tingkat lokal.

Ia menekankan pentingnya mendengar langsung keluhan warga serta mengidentifikasi isu-isu mendesak yang selama ini membelit pembangunan di Bengkulu Selatan.

“Kami ingin memastikan bahwa langkah kami tepat sasaran. Maka kami akan turun langsung, mendata masalah paling krusial, agar kebijakan yang diambil nanti benar-benar membumi dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Langkah ini menandai pendekatan teknokratik dan berbasis kebutuhan lapangan, bukan sekadar agenda politik populis.

Di tengah atmosfer kompetisi pasca-PSU yang sempat memanas, Rifai mengajak seluruh elemen, termasuk rival politiknya, untuk meletakkan kepentingan pribadi demi kemajuan daerah.

“Tak akan selesai jika hanya kami yang bekerja. Kepada teman-teman dari pihak lawan, mari kita bersatu kembali. Kita lihat Bengkulu Selatan ke depan, bukan ke belakang,” kata Rifai.

Ajakan rekonsiliasi ini menjadi sinyal penting untuk meredam polarisasi dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses demokrasi lokal.

Saat ditanya soal strategi pembangunan dan percepatan penyelesaian ketertinggalan daerah, Rifai menyebutkan bahwa timnya telah menyusun sejumlah program prioritas. Namun, ia memilih untuk menunda pengumuman resmi hingga pelantikan dilakukan secara sah.

“Ada banyak program yang sudah kami rancang, tetapi etisnya kami mulai bekerja dan berbicara setelah pelantikan. Hari itu akan menjadi titik awal kerja nyata kami,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan kehati-hatian sekaligus sikap menghormati prosedur hukum dan administrasi pemerintahan.

Pasangan Rifai–Yevri sebelumnya digugat oleh rival politik mereka, pasangan calon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat Mersyah, atas dugaan pelanggaran selama masa tenang menjelang PSU pada 19 April 2025.

Dalam petitumnya, Suryatati–Ii meminta MK membatalkan kemenangan Rifai–Yevri, bahkan mengusulkan agar mereka didiskualifikasi dan dinyatakan sebagai pemenang PSU.

Namun, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK Jakarta pada 15 dan 20 Mei 2025, kuasa hukum Rifai–Yevri, Edi Rusman, membantah seluruh dalil tersebut.

Ia menyebut bahwa kehadiran calon wakil bupati nomor urut 2, Ii Sumirat, di beberapa desa saat masa tenang justru menjadi bentuk pelanggaran serius yang memicu keresahan warga.

Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah saat Ii Sumirat melakukan pertemuan politik dini hari di Desa Tanjung Besar dan Desa Suka Negeri.

Kehadiran masyarakat yang semakin ramai bahkan memaksa pihak kepolisian untuk turun tangan guna mengamankan situasi.

“Dalil pemohon tidak hanya kontradiktif, tapi juga terjadi di wilayah basis suara mereka sendiri seperti Kecamatan Air Nipis. Ini justru menimbulkan keraguan terhadap klaim yang diajukan,” tegas Edi.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akhirnya dimenangkan oleh Rifai–Yevri. MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara, serta tidak membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Bengkulu Selatan hingga kini masih menghadapi tantangan besar seperti ketimpangan infrastruktur antarwilayah, rendahnya akses terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga disparitas ekonomi antara kawasan pesisir dan pedalaman.

Dengan legitimasi yang telah diperkuat oleh putusan MK, pasangan Rifai–Yevri kini memikul ekspektasi tinggi masyarakat untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan solutif.

Rekonsiliasi politik dan komunikasi lintas kelompok akan menjadi kunci keberhasilan di awal masa jabatan, terutama untuk membangun kepercayaan dan mewujudkan visi daerah yang lebih maju dan merata.

“Insyaallah, mudah-mudahan ada hikmah besar di balik semua ini,” tutup Rifai.

 

23 kali dilihat, 23 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *