News  

Komnas HAM: CNN Indonesia Langgar Hak Pekerja

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai manajemen CNN Indonesia telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap sejumlah pekerjanya, khususnya jurnalis yang tergabung dalam Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI).

Penilaian ini tertuang dalam dokumen resmi berjudul Rekomendasi atas Tindakan Pemotongan Upah, PHK Sepihak serta Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia, tertanggal 28 Mei 2025.

Sebelumnya, SPCI melaporkan tindakan sewenang-wenang manajemen CNN Indonesia yang memotong upah pekerjanya secara sepihak, mem-PHK dan melakukan pemberangusan serikat pekerja atau union busting ke Komnas HAM pada 8 Oktober 2024 lalu.

Dari pengaduan itu, Komnas HAM menilai, ada dugaan union busting yang dilakukan manajemen serta sejumlah pelanggaran terkait hak-hak pekerja lainnya.

Selanjutnya, Komnas HAM mengumpulkan keterangan dan bukti berupa dokumen dari pekerja dan juga manajemen CNN Indonesia.

Berdasarkan fakta dan temuan, Komnas HAM mengeluarkan 4 (empat) pendapat yang mengacu pada UU Hak Asasi Manusia, yakni hak atas upah layak, pekerja, keadilan dan berserikat atau berkumpul.

Pada pendapat pertama, Komnas HAM menilai manajemen CNN Indonesia melanggar HAM karena “pemotongan upah dalam waktu 3 bulan atau tanpa batasan waktu sampai dengan kondisi keuangan membaik merupakan bentuk kesewenang karena upah tanpa kepastian waktu dan tanpa dasar hukum yang jelas, merupakan bentuk pelanggaran HAM”. Komnas HAM berpendapat, hal ini menghilangkan kepastian dan keamanan ekonomi jurnalis/pekerja CNN Indonesia.

Selain itu, pada point Hak atas Upah Layak, Komnas HAM juga menyampaikan, cara-cara manajemen CNN Indonesia ini “merupakan bentuk ketidakadilan, karena beban krisis perusahaan dibebankan sepenuhnya kepada jurnalis/pekerja CNN”.

Diberitakan sebelumnya, manajemen CNN Indonesia memotong upah pekerjanya secara sepihak atau tanpa kesepakatan dengan pekerja pada Juni sampai Agustus 2024 dengan opsi diperpanjang sesuai kehendak manajemen.

Pada pendapat kedua, yaitu Hak atas Pekerjaan, Komnas HAM menilai, PHK yang dilakukan manajemen CNN Indonesia dengan alasan efisiensi seharusnya mendahulukan pemenuhan hak-hak pekerja dan menjadi alternatif terakhir.

Komnas lantas menyebut, “PHK sepihak yang tanpa penyelesaian hak-hak jurnalis/ pekerja CNN Indonesia melanggar prinsip fair termination dan hak atas perlindungan pekerjaan”.

Manajemen CNN Indonesia, melakukan PHK sepihak pekerja yang melawan pemotongan upah sepihak dan mendirikan serikat pekerja pada 31 Agustus 2024.

Di pendapat ketiga, Hak atas Keadilan, Komnas HAM berpendapat, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan proses hukum yang adil. Komnas HAM mengingatkan “hambatan dalam proses hukum PHI, termasuk tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dapat menimbulkan terhadap hak atas keadilan (access to justice)”.

Terakhir, terkait Hak Berserikat dan Berkumpul. “Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 dan UU Cipta Kerja, perusahaan dilarang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja dan wajib mengakui keberadaan serikat pekerja. Apabila terbukti bahwa PHK karena alasan pendirian serikat pekerja, hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan berserikat dan berorganisasi”.

Manajemen CNN Indonesia mengkampanyekan dan menggalang dukungan pekerja lain untuk menolak SPCI. SPCI sudah melaporkan dugaan union busting ini ke Polda Metro Jaya.

Komnas HAM juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Antara lain, manajemen CNN Indonesia untuk membayar upah yang dipotong sepihak, mempekerjakan kembali jurnalis/ pekerja yang di-PHK sepihak, membuka ruang alternatif solusi lain dari PHK, perusahaan wajib mentaati putusan pengadilan, memenuhi hak normatif pekerja dan memastikan pengakuan dan jaminan bagi jurnalis/ pekerja untuk dapat membentuk serikat pekerja.

Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, mengatakan, rekomendasi Komnas HAM secara jelas menyatakan pemotongan upah yang dilakukan manajemen CNN Indonesia adalah bentuk kesewenangan dan merupakan pelanggaran HAM.

“Perusahaan secara jelas melanggar HAM karena memotong upah yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi kami para pekerja. Dan ini tidak adil membebankan krisis perusahaan sepenuhnya kepada para pekerja,” ujar Taufiqurrohman.

Taufiqurrohman juga menyesalkan tindakan perusahaan yang tidak menyelesaikan persoalan hak pekerja terlebih dahulu, malah kemudian melakukan PHK sepihak kepada para pekerja yang mendirikan serikat pekerja SPCI.

“PHK seharusnya menjadi langkah terakhir perusahaan. Tapi PHK kepada kami malah dilakukan setelah kami menyampaikan pemberitahuan adanya serikat pekerja. Kami berharap manajemen CNN Indonesia menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan mengakui SPCI sebagai serikat pekerja yang resmi tercatat dan diakui negara,” tegas Taufiq.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong mengatakan, Komnas HAM telah mengambil peran untuk menjaga pemenuhan hak asasi manusia di semua sektor termasuk hak pekerja pada sektor industri yang sering kali diabaikan dengan adanya ketimpangan relasi.

“Rekomendasi Komnas HAM ini mengamini perjuangan kawan-kawan pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya yang telah dilanggar oleh perusahaan,” ungkapnya.

Fatkhul Khair dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menilai, rekomendasi Komnas HAM ini mempertegas adanya pelanggaran HAM yang dilakukan manajemen CNN Indonesia.

Menurutnya, sudah seharusnya manajemen CNN Indonesia menjalankan putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Surabaya, yakni harus membayar upah jurnalis Miftah Faridl yang dipotong sepihak.

“Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi manajemen untuk tidak menjalankan putusan pengadilan PHI itu. Upaya kasasi yang mereka ambil hanyalah bagian dari strategi mengulur-ulur waktu. Perusahaan media yang dianggap sebagai pilar ke-4 demokrasi, nyatanya tidak menjalankan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

 

 

 

17 kali dilihat, 17 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *