News  

Tragis! Profesor Ing Mokoginta jadi Pengemis Keadilan, Mahasiswa Turun ke Jalan

Unjuk rasa Prof Ing menuntut keadilan di DPR RI pada Kamis, 17 Juli 2025. Foto: Istimewa untuk apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah kasus yang menimpa Prof Ing Mokoginta mencuat ke publik. Ia merupakan seorang profesor yang menjadi korban mafia tanah. Tragisnya, meski sudah berjuang melalui jalur hukum dan memenangkan dua putusan pengadilan yang inkrah, tanah miliknya tak kunjung kembali.

Tak hanya itu, upaya hukumnya pun mengalami kejanggalan. Awalnya, pada tahun 2021, Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang menjerat Prof Ing. Bahkan, Kejaksaan Tinggi Sulut telah menerbitkan P16 sebagai tanda keseriusan dalam proses hukum tersebut.

Namun, kasus ini kemudian ditarik ke Mabes Polri pada tahun 2022. Setelah itu, nama tersangka yang sebelumnya ada tiba-tiba hilang begitu saja tanpa melalui proses praperadilan.

Merespons hal tersebut, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sulawesi Utara (Formasi) menggelar aksi unjuk rasa. Koordinator lapangan aksi, Pian Andreo, menyampaikan keprihatinan mereka terhadap nasib Prof Ing yang diperlakukan tidak adil.

“Kami menggelar aksi karena prihatin dengan nasib Prof Ing Mokoginta. Beliau adalah seorang dosen, guru kami, yang seharusnya dihormati. Tapi malah diperlakukan seperti pengemis keadilan,” ujar Pian dalam orasinya di Jakarta, Kamis (17/7).

Pian juga menambahkan, jika seorang profesor saja telah dipermainkan oleh hukum begitu rupa, maka masa depan keadilan bagi rakyat kecil seperti mahasiswa, anak petani, dan buruh akan menjadi semakin suram. “Kalau profesor saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan kami?” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Prof Ing juga hadir dan menyampaikan kesaksiannya kepada media. Ia menjelaskan telah puluhan kali datang ke Gedung DPR RI untuk mengadukan nasibnya, namun tak ada satupun pejabat yang mau mendengarkan.

“Saya sudah berkali-kali ke DPR RI, tapi tidak pernah diterima. Bahkan saya menduga nomor WhatsApp saya diblokir oleh anggota DPR seperti Habiburokhman. Masuk ke gedung DPR saja sulit,” ungkapnya penuh kecewa.

Kuasa hukum Prof Ing, Nathaniel Hutagaol, turut angkat bicara. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik Mabes Polri untuk menghapus nama tersangka tanpa adanya putusan praperadilan.

“Ini aneh, harusnya kalau mau menganulir penetapan tersangka, jalurnya lewat praperadilan. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Sulut tahun 2021,” jelas Nathaniel.

Ia menambahkan, “Penyidik kok malah seperti pesulap.”

Pian Andreo menutup aksi mereka dengan mendesak Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan anggota Komisi III dari dapil Sulut, Martin Daniel, untuk turun tangan membantu Prof Ing.

“Kami minta keadilan jangan sampai jadi barang dagangan di marketplace. Berikan keadilan bagi Prof Ing,” pungkas Pian.

Kasus ini menjadi potret buram hukum di Indonesia. Jika seorang profesor saja dipersulit mendapatkan haknya, bagaimana nasib masyarakat biasa yang berjuang tanpa kekuatan.

403 kali dilihat, 404 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *