apakabar.co.id, JAKARTA – Kabupaten Kutai Kartanegara kembali dikejutkan oleh kasus dugaan pelecehan yang menimpa santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Sebanyak tujuh santri yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan fisik oleh oknum pengajar ponpes tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur pada Senin, 11 Agustus 2025, ke Kepolisian Resor Kutai Kartanegara.
TRC PPA yang dipimpin oleh Rina Zainun melaporkan kasus ini bersama para korban dan orang tua mereka dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara adil dan tegas.
Kuasa Hukum TRC PPA, Sudirman, mengungkapkan bahwa pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021.
Bahkan kasus serupa pernah ditangani oleh Polsek setempat pada tahun tersebut. Namun, sayangnya kasus itu hanya berakhir pada mediasi karena minimnya bukti dan saksi. Kini, korban yang terungkap mencapai tujuh hingga delapan orang.
“Jika pada saat itu kasusnya diproses secara hukum, besar kemungkinan pelaku tidak akan berani mengulangi perbuatannya,” ujar Sudirman dengan nada kecewa.
Modus pelaku kerap melakukan pelecehan pada malam hari saat santri tengah beristirahat. Tak hanya pelecehan seksual, pelaku juga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan, terutama saat korban menolak ajakan tak senonoh tersebut.
Salah satu korban bahkan mengalami depresi hingga memutuskan keluar dari pondok pesantren karena trauma.
Lebih miris, pelaku melakukan aksi pelecehan secara terang-terangan di depan santri lainnya yang hanya bisa pasrah karena rasa takut dan tekanan.
Pelaku biasanya memanggil korban ke kamar pribadinya atau ruang belajar untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari TRC PPA dan aparat kepolisian setempat. Mereka berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.
“Korban dan keluarga sudah berani membuka suara dan meminta perlindungan secara kelembagaan. Ini langkah penting untuk mengakhiri penderitaan para santri,” tambah Sudirman.
Pihak pondok pesantren dan aparat keamanan diharapkan dapat mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.