apakabar.co.id, JAKARTA – Akademisi Prof. Hikmahanto Juwana menilai imigran etnis Rohingya bukanlah pengungsi yang jiwanya terancam. Karena itu, ia menyarankan agar dipulangkan ke tempat asalnya di Bangladesh.
Selain itu, keberadaan imigran etnis Rohingya selama ini ditampung dan dibiayai di sejumlah tempat di pengungsian Bangladesh.
“Seharusnya mereka dipulangkan ke tempat penampungan asal di Bangladesh. Pemulangan mereka ke tempat penampungan tidak melanggar hukum internasional,” kata Hikmahanto Juwana di Banda Aceh seperti dilansir Antara, Rabu (20/3).
Berdasarkan analisis Hikmahanto, etnis Rohingya meninggalkan tempat penampungannya di Bangladesh dengan alasan untuk mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain. Padahal, di tempat penampungan tersebut mereka juga meminta suaka ke negara lain.
“Yang dinamakan pengungsi itu kalau meninggalkan tempat asal karena jiwa mereka terancam. Kita salah apabila mereka dipulangkan ke daerah asal Rakhine, Myanmar. Tapi, ini dipulangkan ke tempat penampungan di Bangladesh. Jadi, tidak ada aturan internasional yang dilanggar,” katanya.
Pria yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mengungkapkan Indonesia terbebani apabila Rohingya terus berdatangan. Selain memunculkan konflik sosial dengan masyarakat lokal, juga akan terbebani dari sisi anggaran apabila tidak ada lagi bantuan dari UNHCR, lembaga PBB yang mengurusi pengungsian.
“Jadi, harus ada tenggang waktu sampai kapan imigran etnis Rohingya tersebut berada si Indonesia. Jangan membiarkan mereka tetap bertahan, karena selain membebani negara juga berpotensi menimbulkan konflik sosial masyarakat,” kata Hikmahanto.
Status Imigran Gelap
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala M Gaussyah mengatakan imigran etnis Rohingya yang berdatangan ke Indonesia bukanlah pengungsi, tetapi imigran gelap, masuk tanpa dokumen perjalanan luar negeri.
“Mereka bukan melarikan diri karena keadaan tidak aman, sehingga mereka tidak bisa dikatakan sebagai pengungsi. Jadi, Rohingya yang ada di Aceh bisa dikembalikan ke tempat penampungan di Bangladesh,” katanya.
Ia mengatakan kalau imigran etnis Rohingya dibiarkan menetap di Indonesia, termasuk Aceh, mereka membaur dalam waktu lama, sehingga berpeluang menjadi warga negara Indonesia.
Begitu juga apabila mereka melahirkan anak di Indonesia, dengan sendirinya si anak tersebut menjadi warga negara Indonesia. Dan ini aturan perundang-undangan yang mengaturnya.
“Jadi, persoalan Rohingya ini harus segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, sebab ini berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara,” pungkasnya.