apakabar.co.id, JAKARTA – Centre of Reform on Economics (CORE) mengungkapkan kondisi daya serap tenaga kerja saat ini menunjukan peningkatan. Namun, kondisi tersebut belum pulih seperti saat prapandemi pada 2019.
Meski belum pulih seperti saat 2019, berdasarkan data CORE tingkat pengangguran mulai turun dibandingkan periode Februari 2023.
“Semakin membaik tapi belum pada posisi awal sebelum pandemi Covid-19,” kata Direktur Riset Makroekonomi CORE Indonesia, Akbar Susamto dalam diskusi Tantangan Ekonomi di Tengah Transisi Pemerintahan yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis (25/4).
Kondisi tenaga kerja berdasarkan sektor seperti sektor formal pada Agustus 2019 sebesar 44,3 persen. Sedangkan sektor formal pada Agustus 2023 sebesar 40,89 persen.
Adapun pada sektor informal pada Agustus 2019 sebesar 55,7 persen. Disusul pada sektor informal pada Agustus 2023 sebesar 59,11 persen.
“Kita pinginnya semakin banyak yang bekerja di sektor formal,” paparnya.
Di sisi lain, tenaga kerja berdasarkan kategori tidak penuh waktu seperti pekerja setengah menganggur pada Agustus 2019 sebesar 8,26 persen. Sedangkan pekerja setengah menanggur pada Agustus 2023 sebesar 9,34 persen.
Adapun pada bagian pekerja paruh waktu pada Agustus 2019 sebesar 29,89 persen. Disusul pekerja paruh waktu pada Agustus 2023 sebesar 34,18 persen.
Kemudian pada pekerja tidak penuh pada Agustus 2019 sebesar 39,68 persen. Sedangkan pekerja tidak penuh pada Agustus 2023 sebesar 43,46 persen.
“Bahwa posisi bulan Februari 2024 sedikit lebih baik trennya dibandingkan Februari 2023. Tetapi sekali lagi belum pada posisi seperti 2019,” jelasnya.
Penurunan Upah Riil
Meski terjadi tren semakin meningkatnya daya serap pekerja, kata Akbar, justru terjadi penurunan upah pekerja riil. Kondisi ini dialami sebanyak 68 persen penduduk yang sudah bekerja.
Kondisi upah riil yang cenderung turun bagi pekerja yang sudah bekerja tak sebanding dengan inflasi yang menyebabkan harga barang cenderung naik.
“Sementara pendapatan tidak naik secepat harga maka upah riil cenderung turun,” ujarnya.
Penurunan upah riil tidak hanya terjadi pada pekerja di sektor informal, namun juga dialami pekerja di sektor formal dengan tiga sektor gaji tertinggi di Indonesia.
Ketiga sektor tersebut di antaranya sektor sektor pertambangan dan penggalian, informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi.
“Artinya ini fenomena yang terjadi bagi mereka yang sudah bekerja pun ada penurunan upah riil,” pungkasnya.