Mendag Musnahkan Baja Tulang Tak Sesuai SNI Senilai Rp257 Miliar

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (pertama kiri) meninjau pemusnahan baja tulang beton yang tak sesuai SNI, di Cikande, Serang, Banten, Jumat (26/4/2024). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton atau senilai Rp257.237.836.978 yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.

Ia mengatakan pemusnahan itu dilakukan pihaknya terhadap 3,6 juta batang baja tulang, karena menurutnya, produk yang tak sesuai standar mutu nasional itu sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.

“Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen,” kata Mendag saat peninjauan pemusnahan, di Serang, Banten seperti dilansir Antara, Jumat (25/4).

Mendag Zulhas menjelaskan awal mula temuan produk yang tak sesuai SNI itu berdasarkan pengawasan khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 6 Maret lalu. Dari hasil inspeksi, produk yang dihasilkan oleh perusahaan Hwa Hok Steel tak memenuhi standar nasional.

Oleh karena itu, kata Zulkifli, penindakan pemusnahan barang, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI, kan bahaya,” kata dia lagi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan selain dapat membahayakan konsumen, produksi baja tulang tak sesuai standar juga bisa merusak perekonomian nasional. Hal tersebut dikarenakan dapat mengganggu produksi dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Krakatau Steel.

Zulkifli menerangkan di negara lain industri seperti akan dilarang karena memberikan polusi yang sangat besar. Namun, demi investasi masih diperbolehkan. Karena itu, banyak industri dari China yang pindah ke Indonesia.

“Tapi masih melanggar SNI, sehingga bisa mengganggu industri dalam negeri termasuk seperti Krakatau Steel,” pungkasnya.

17 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *