apakabar.co.id, JAKARTA – Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama terus menggenjot sertifikasi halal. Khususnya produk makanan dan minuman (mamin) di 3.000 desa wisata.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menerangkan paya tersebut dilakukan dengan memanfaatkan pemberian edukasi kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Kebijakan wajib halal tersebut mulai diterapkan pada 18 Oktober 2024.
“Kegiatan ini juga merupakan rangkaian Wajib Halal Oktober 2024 yang terus digulirkan dalam rangka menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang,” katanya di Jakarta dikutip Minggu (5/5).
Upaya percepatan yang dilakukan BPJPH tersebut merupakan sinergi yang dilakukan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kampanye WHO 2024 di 3.000 desa wisata bertujuan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pelaku usaha di sektor mamin, khususnya di daerah yang memiliki potensi wisata terkait regulasi sertifikasi halal bagi produk yang dijualnya.
Edukasi tersebut dilakukan melalui lima pendekatan, antara lain yakni, pemberian informasi terkait kampanye Wajib Halal Oktober 2024, sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, pembukaan layanan pendaftaran sertifikasi halal di lokasi, layanan konsultasi jaminan produk halal, serta pemberian edukasi teknis berupa coaching clinic.
Lebih lanjut ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya jemput bola yang dilakukan oleh pemerintah, guna menghadirkan kepastian hukum, dan jaminan produk mamin yang halal bagi masyarakat di lokasi wisata.
“Ini adalah upaya jemput bola untuk memudahkan para pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil di destinasi wisata, untuk memperoleh tidak hanya layanan informasi, namun juga pendampingan sertifikasi halal yang dapat dilaksanakan langsung di lokasi atau on the spot,” ujar dia.
Adapun tahun ini pihaknya melanjutkan kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 melalui beberapa rangkaian kegiatan.
Pada 5 Maret lalu, BPJPH menggelar sosialisasi WHO 2024 serentak di 5.040 titik lokasi di seluruh wilayah tanah air, lalu pada 15 Maret BPJPH juga menggelar layanan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 405 titik di 27 provinsi.
Selanjutnya pada 4 April lalu, BPJPH turut melaksanakan sosialisasi wajib halal melalui pengawasan terpadu sektor hulu di rumah potong hewan atau rumah potong unggas, dan produk mamin yang digelar secara serentak di 1.068 titik di 34 provinsi.